Lukman Abbas Ditahan Bersama Angelina Sondakh

id lukman abbas, ditahan bersama, angelina sondakh

Pekanbaru, (antarariau) - Tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional Lukman Abbas, Staf Ahli Gubernur Riau, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan KPK bersama Angelina Sondakh dan Neneng Sri Wahyuni, Selasa malam.

Angelina Sondakh merupakan wanita anggota DPR tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Sementara Neneng Sri Wahyuni yang juga Isteri Muhammad Nazaruddin adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Juru bicara KPK Johan Budi per telepon kepada ANTARA mengatakan, selain bersama Angelina dan Neneng, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK juga ada tersangka kasus korupsi lainnya yakni Miranda Goeltom.

"Untuk saat ini, di Rutan KPK itu ada empat tersangka korupsi, termasuk Lukman Abbas," katanya.

Johan menjelaskan, Lukman ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam bersama dengan seorang tersangka kasus suap PON lainnya yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas nama Taufan Andoso Yakin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Tadinya Taufan yang direncanakan menginap di Rutan KPK, sementara Lukman Abbas di Rutan Cipinang. Namun menimbang hal-hal tertentu, akhirnya berbalik, Taufan di Cipinang dan Lukman di Rutan KPK bersama tiga tersangka korupsi lainnya," katanya.

Ditanya mengapa ada perubahan atau pemindahan tahanan tersebut, Johan mengakui hal itu merupakan kepentingan penyidik.

"Lukman dan Taufan masa penahannya sama dengan tahana KPK lainnya baik Angelina maupun Neneng ataupun Miranda, yakni 20 hari," katanya.

Nantinya, demikian Johan, jika Lukman masih dibutuhkan dan berkas belum lengkap untu dilimpahkan ke Jaksa KPK, maka masa penahanan bisa diperpanang.

"Semuanya tergantung," kata Johan.