Pekanbaru, (antara) - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau Lukman Abbas divonis lima tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap PON XVIII/2012.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Isnurul, di Pekanbaru, Rabu.
Isnurul mengatakan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan.
Lukman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta. Kasus itu terkait suap dalam revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 untuk penambahan anggaran proyek lapangan tembak PON, dimana Lukman sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Selain itu, terdakwa juga terbukti menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta yang merupakan dana dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebutkan Lukman Abbas melakukan kejahatan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hakim secara spesifik menyebutkan keterlibatan Gubernur Rusli Zainal yang dalam persidangan disebut menerima pemberian suap Rp500 juta.
Sebelumnya, persidangan menghadikan 48 orang saksi, termasuk anggota DPR RI Setya Novanto, Kahar Muzakir, dan Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Posisi Lukman tidak hanya ikut mengatur pemberian uang "lelah" (suap) sebesar Rp900 juta untuk DPRD Riau untuk memuluskan revisi Perda, melainkan juga turut terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Riau Rusli Zainal.
Penyerahan uang itu melalui ajudan gubernur Said Faisal pada tanggal 22 Februari 2012. Uang tersebut berasal dari perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerjasama Operasi (KSO) proyek PON Riau, antara lain PT Pembangunan perumahan, Adhi Karya, dan Wika.
Selain itu, Lukman juga ikut terlibat dalam mengatur pemberian suap senilai lebih dari 1 juta dollar AS kepada anggota Komisi X DPR RI. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp290 miliar.