Pekanbaru, (antarariau) - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas, yang juga tersangka kasus dugaan suap proyek PON XVIII mengungkapkan aliran uang suap yang bermuara ke DPR RI.
Lukman yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dalam kasus gratifikasi proyek PON di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis, mengatakan uang yang disetorkan kepada anggota DPR RI Komisi X tujuannya agar permintaan Pemprov Riau untuk alokasi dana Rp250 miliar dari APBN untuk PON XVIII bisa disetujui DPR.
Lukman membeberkan adanya aliran dana ke politisi Senayan setelah dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, Muhibuddin. Lukman mengakui bahwa uang yang terkumpul untuk diserahkan ke DPR RI mencapai 1 juta 50 ribu dolar AS atau setara Rp9 miliar.
Ia menjelaskan, pemberian uang itu bermula dari pertemuan Gubernur Riau dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di gedung DPR, Jakarta.
"Itu hasil pertemuan bersama Pak Gubernur (Rusli Zainal) di DPR dengan Pak Setya Novanto," katanya.
Menurut Lukman, setelah pertemuan itu semua kegiatan rencana pemberian uang diurus melalui Anggota Komisi X Kahar Muzakir. Ia mengatakan Kahar meminta agar uang sejumlah tersebut dikumpulkan, dan hal tersebut disampaikan ke empat konsorsium kontraktor (KSO) BUMN yang terlibat dalam proyek PON Riau.
Lukman mengatakan, uang yang diberikan ke DPR berasal dari KSO tersebut. Pengumpulan uang berlangsung dalam beberapa tahap mulai dari Rp200 juta, Rp500 juta sampai menggunakan pecahan dolar AS. Total uang yang terkumpul mencapai 1 juta 50 ribu dolar AS atau setara Rp9 miliar.
Menurut dia, penyerahan uang "pelicin" itu pernah diberikan kepada ajudan Kahar Muzakir yang kerap disapa Acin. Uang itu diserahkan kepada Acin melalui supir Lukman Abbas di lantai bawah tanah (basement) gedung DPR RI di Senayan.
Namun, Lukman mengatakan setelah uang itu diserahkan, janji alokasi APBN sebesar Rp250 miliar untuk PON Riau sampai kini belum juga direalisasikan.
"Jadi, uang satu juta 50 ribu dolar Amerika itu menguap kemana?," tanya JPU KPK, Muhibuddin.
"Yang satu juta 50 ribu dolar Amerika tak tau lagi dimana. Saya tak pernah ketemu dia (Kahar) lagi," jawab Lukman.
Fakta persidangan mengenai aliran dana suap PON ke DPR RI bukan pertama kali terungkap. Sebelumnya, Manajer Operasional KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Diki Eldianto juga menyebut adanya anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar kecipratan dana Rp9 miliar itu.
Diki menungkapkan hal tersebut saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi bagi terdakwa Rahmad Syahputra dan Eka Dharma Putra, di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Namun, pada saat itu Diki tidak berani menyebut nama politisi senayan tersebut didepan pengadilan.