Jakarta (ANTARA) - Salah satu pengembang perumahan optimistis pasar properti akan tumbuh pada 2021, salah satunya didukung oleh stimulus dan insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti.
"Pemerintah mem-backup penuh industri properti, salah satunya dengan Bank Indonesia (BI) 7-Days Reverse Repo Rate. Tentunya kami optimistis dengan kebijakan yang menggairahkan industri properti ini," kata Managing Director Sinar Mas Land, Alim Gunadi dalam konferensi pers Program Nasional Wish for Home yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Keberlanjutan perumahan berbasis komunitas di tengah pandemi COVID-19
Alim mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengeluarkan kebijakan gratis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak ditanggung pemerintah 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Dengan syarat harga jual rumah tapak maupun rusun maksimal Rp2 miliar per unit.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 persen. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan yang memungkinkan uang muka atau down payment 0 persen.
"Ini bagaimana pemerintah berusaha mendorong supaya orang itu mau berinvestasi, terutama dengan bunga yang lebih tinggi dibanding menyimpan dananya di deposito. Harapannya juga agar ada pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ungkapnya.
Alim menambahkan dengan berbagai keringanan pembayaran tersebut pengembang properti saat ini sudah harus dapat berinovasi menyediakan produk yang sesuai dengan keinginan pasar.
"Covid-19 memang belum selesai dan perekonomian turun karena dampak pandemi. Namun kami terus berinovasi, dan kami tetap yakin tahun ini akan tumbuh," pungkasnya.
Baca juga: Tutup tahun 2020, penyaluran dana perumahan FLPP capai realisasi 106,59 persen
Baca juga: REI nilai pembentukan bank tanah akan jamin ketersediaan lahan perumahan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P