Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan Tahun Baru Imlek.
"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja - disiplin tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: ASN administrasi disiapkan isi kekurangan staf teknis
Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing, demikian pula pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.
Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.
Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 serta peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.
"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama tahun 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).
Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur.
Aparatur sipil negara yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi.
Baca juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebut tidak ada penerimaan ujian CPNS 2020
Baca juga: Tjahjo Kumolo dukung penguatan lembaga BIN dan BNPB
Pewarta: Abdu Faisal
Berita Lainnya
Menteri ESDM Bahlil sebut kenaikan PPN 12 persen tak pengaruhi harga BBM
19 December 2024 16:58 WIB
Prof Haedar Nashir terima anugerah Hamengku Buwono IX Award dari UGM
19 December 2024 16:35 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB
PPN 12 persen, kebijakan paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi
19 December 2024 15:53 WIB
Pertamina Patra Niaga siap lanjutkan program BBM Satu Harga di 2025
19 December 2024 15:47 WIB
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB