Negara Diminta Sigap-Ungkap dugaan-Saham-Gubri-di Vietnam, kata Pakar

id negara diminta, sigap-ungkap dugaan-saham-gubri-di, vietnam kata pakar

Negara Diminta Sigap-Ungkap dugaan-Saham-Gubri-di Vietnam, kata Pakar

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Pakar hukum dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif mengungkapkan sebaiknya negara dengan para penegak hukumnya sigap mengungkap dugaan saham senilai Rp7 triliunan milik Gubernur Riau HM Rusli Zainal di Vietnam.

"Kalau benar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan hal mencurigakan dengan potensi kerugian negara yang kian besar, apakah sifatnya pencucian uang atau investasi tak jelas, sebaiknya PPATK berkoordinasi cepat dengan para penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dengan kondisi demikian, sudah selayaknya penegak hukum di negeri ini sigap," kata Syahrul kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Sigap menurut Syahrul yakni dalam upaya pengembalian aset tersebut, dimana jangan sampai saham senilai triliunan rupiah itu dikuasai pihak negara asing.

PPATK menurut dia, sebaiknya juga menggunakan seluruh kekuatannya, baik kekuatan hukum diplomasi atau internalisis nasional.

Karena dalam hal ini, katanya, negara tidak ada perjanjian ekstradisional antarnegara yakni Indonesia dengan Vietnam.

"Saya khawatir juga kalau sempat ini kecolongan, maka ini akan sangat berbahaya dan sangat merugikan negara. Ya... bayangkan saja, sahamnya mencapai trilunan," katanya.

Karena ini merupakan suatu temuan meski sifatnya masih sebatas kecurigaan, demikian Syahrul, sebaiknya pemerintah dengan para penegak hukumnya segera melakukan penelusuran mendalam.

Penelusuran katanya, dapat dilakukan secara bersama dan kalau perlu melibatkan jaringan hukum Internasional.

"Tidak ada yang harus ditunda-tunda demi pengungkapan dugaan kasus ini. Kecurigaan harus segera dituntaskan dengan langkah upaya yang strategis. Jangan sampai negara kecolongan lagi atas perilaku pihak-pihak yang hanya menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu," katanya.

Pihaknya juga mengaku sangat memahami sistem perputaran teknologi yang begitu cepat dan hal itu harus diantisipasi juga dengan upaya yang cepat.

Jika tidak, kata Syahrul, data investasi tersebut bisa dihilangkan dan bertambah dalam lah kesengsaraan negeri ini.

"Saya berharap, kalau memang ini sudah menjadi suatu temuan, negara dengan para penegak hukumnya termasuk KPK segara menindaklanjutinya. Jangan sampai negara kecolongan untuk kesekian kalinya," katanya.

Ditanya langkah terbaik apa yang seharusnya dilakukan oleh para penegak hukum di Tanah Air, Syahrul menyarankan upaya penyelamatan uang negara itu harus dilakukan secara matang dan bersama.

"Jangan ada penghianatan, yang justru lebih tersistem secara koneksi dan terintegrasi. Segera ambil langkah persuasif salah satunya mungkin pencekalan keluar negeri untuk yang bersangkutan (Rusli Zainal) yang telah dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) atas permintaan KPK," katanya.

Saat ini, demikian Syahrul, negeri ini memiliki dua masalah hukum yang memang jenderung rumit dituntaskan, yakni hukum nasional aktif dan hukum nasional pasif.

Hukum nasional aktif yang dimaksud Syahrul adalah warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di dalam negeri. Sementara kejahatan pasif yakni warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan di luar negeri.

"Dalam menghadapi dua sisi hukum ini, yang paling berat adalah menangani upaya hukum tindak kejahatan pasif yang seringkali memang tidak maksimal karena hanya mengandalkan diplomasi hukum luar negeri," katanya.

Sebelum hal itu menjadi masalah yang krusial yang selama ini memang dihadapi para penegak hukum di Indonesia, demikian Syahrul, sebaiknya segara diambil langkah cepat dan sigap, meski sebenarnya masih sebuah kecurigaan.

Dugaan kasus Gubri ini menurut dia, sama halnya dengan kasus Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang menginvestasikan uangnya di Banque National De Paris (BNP) Paribas sebesar 36 juta euro atau setara nyaris Rp500 miliar yang sampai sekarang belum kunjung tuntas.

Sebelumnya Ketua Indonesia Monitoring Depelopment (IMD) Raja Adnan menyatakan, PPATK mencurigai transaksi saham perikanan dan kelautan senilai Rp7 triliun di Vietnam lewat rekening yang diduga milik Rusli Zainal yang juga Gubernur Riau (Gubri).

Kecurigaan itu bermula adanya transaksi berulang lewat rekening Gubernur Riau.

Namun secara terpisah, juru bicara Gubernur Riau, Chairul Riski, membantahnya. Menurut dia, saham senilai Rp7 triliun bukan jumlah yang sedikit.

"Hal itu sesuatu yang tidak mungkin," kata Rizki lewat pesan elektroniknya.