KPK temukan sejumlah dokumen dari kantor PT ANM dan PT FMK

id Berita KPK hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KPK

KPK temukan sejumlah dokumen dari kantor PT ANM dan PT FMK

Dokumentasi - Juru Bicara Ali Fikri menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen terkait kontrak dan pengadaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dari penggeledahan di kantor PT ANM dan PT FMK.

KPK, Jumat (8/1) telah menggeledah dua kantor perusahaan tersebut yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp592,4 triliun

"KPK menggeledah kantor dua perusahaan, yakni PT ANM dan PT FMK dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen di antaranya terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan dokumen dan barang bukti lainnya yang telah diamankan tersebut akan dianalisa dan selanjutnya dilakukan permohonan penyitaan ke Dewan Pengawas KPK.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca juga: Edhy Prabowo dicecar pertanyaan perihal dugaan aliran uang dari eksportir benih lobster

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos COVID-19


Pewarta: Benardy Ferdiansyah