Tingkatkan pelayanan, Disdukcapil Bengkalis terapkan prokes saat peremkaman

id Pemkab Bengkalis,Bengkalis, diadukcapil

Tingkatkan pelayanan, Disdukcapil Bengkalis terapkan prokes saat peremkaman

Petugas perekaman data KTP Elektronik tetap menerapkan prokes COVID-19 kepada masyarakat yang melakukan perekaman data. (ANTARA/HO-Pemkab Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 kepada masyarakat yang melakukan perekaman KTP Elektronik.

"Semua aktivitas tersebut di atas dengan menerapkan Prokes COVID-19 dengan ketat, memaki masker, agar semuanya dapat terlindungi dari wabah, tetap sehat dan tetap produktif," ujar Kadisdukcapil Bengkalis Ismail MP, Kamis (3/12).

Selain itu Disdukcapil juga melakukan

langkah melalui kegiatan jemput bola perekaman data KTP-el ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Bengkalis dan membuka kegiatan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu hingga minggu pertama bulan Desember 2020.

"Dalam minggu ke tiga bulan November 2020 Tim Jebol Disdukcapil turun ke desa/kelurahan dalam Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bantan. Kemudian awal bulan Desember ke Kecamatan Bengkalis, selanjutnya direncanakan ke Kecamatan Siak Kecil," ungkapnya.

Selama Minggu ketiga bulan Nopember 2020, jumlah KTP-El warga yg dicetak sebanyak 6.573 keping.

“Melalui Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil Kecamatan setempat guna direkam data dan diterbitkan KTP-El yang bersangkutan. Mudah-mudahan seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis dapat kita tuntaskan pelayanan KTP-El nya,” ujar Ismail.

Syaratnya bawa Kartu Keluarga (KK). Wajib KTP-El yakni penduduk yang sudah berusia 17 tahun, atau telah kawin, atau pernah kawin. Disamping itu penduduk yang belum berusia 17 tahun tapi akan berusia 17 tahun pada tahun 2020 ini juga dapat merekam data KTP-El. Untuk penduduk yang akan berusia 17 tahun tersebut, KTP-El yang bersangkutan baru dapat dicetak setelah usianya 17 tahun. Itu sudah terprogram dalam sistem SistemInformasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Diharapkan masyarakat wajib KTP-El yg belum memiliki KTP-El segera datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil Kecamatan setempat melakukan perekaman data KTP-El,” harap Ismail.