Paslon Pilkada 2020 Riau wajib kampanyekan strategi pengendalian COVID-19

id Nugi,pilkada riau, kpu riau, kpu provinsi riau

Paslon Pilkada 2020 Riau wajib kampanyekan strategi pengendalian COVID-19

Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Notosusanto. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan semua pasangan calon (Paslon) yang menjadi peserta pada Pilkada serentak 2020 di sembilan daerah setempat wajib mengkampanyekan tentang strategi penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID -19) di daerah pemilihannya masing-masing.

"Bahkan strategi penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah pemilihan masing-masing masuk dalam materi debat," kata anggotaKPUProvinsi Riau Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Notosusanto di Pekanbaru, Senin.

Nugi demikian nama panggilannya mengatakanKPU RI sudah menerbitkan aturannya yakniPeraturan KPUNomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan di masa pandemi COVID-19. Terutama terkait debat paslon, materinya juga sudah ditambahkan.

Dalam PKPU itu, adapun ketentuan materi debat visi, misi, dan program kepala daerah yakni dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Selanjutnya, selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud, KPU juga memuat dan menambahkan materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca juga: Bawaslu Riau proses 23 pelanggaran Pilkada 2020, ini sanksinya

"Maka, mestinya paslon harus memahami, dan mengaplikasikan bagaimana kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan COVID-19 ke depan jika terpilih, ini akan jadi poin penilaian di masyarakat," katanya.

Dikatakan anggota termuda di KPU Riau itu lagi, selain kewajiban paslon petugas KPU mulai dari level bawah yakni PPS dan PPK juga sudah dibekali pemahaman protokol kesehatan, dalam proses tahapan Pilkada yang sudah dimulai.

Dia mencontohkan saat pemeriksaan kesehatan, paslon diwajibkan uji usap tenggorokan atau swab untuk memastikan tidak terkonfirmasi COVID-19, menggunakan masker saat pendaftaran ataupun penyampaian berkas, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian dengan mengurangi jumlah orang dalam tiap pertemuan seperti kampanye, dan nantinya waktu ke TPS hanya boleh 500 orang berkurang dari 800 sebelumnya dan banyak lagi aturan protokol kesehatan yang sudah dan tetap dijalankan.

"Pelaksanaan protokoler kesehatan dalam tahapan Pilkada melekat di KPU, seperti saat pendaftaran, cabut undi, penyerahan alat peraga kampanye, sudah sesuai dengan regulasi," katanya.

Baca juga: KPU tetapkan DPT Pilkada Riau serentak 2020 sebanyak 2.458.859 pemilih