Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti kembali mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh seorang PNS dan kepala dusun (Kadus) daerah setempat.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Selasa (13/10) mengatakan, temuan pelanggaran itu dijelaskannya menyangkut tentang kode etik.
PNS yang melakukan pelanggaran tersebut berinisial A, salah seorang guru SMP yang bertugas di Kecamatan Tasik Putripuyu. Sementara perangkat desa terkait inisial M sebagai kepala dusun salah satu desa di Kecamatan Merbau.
Pelanggaran netralitas oknum guru tersebut diketahui oleh Bawaslu setelah mengunggah dukungannya kepada salah satu paslon di medsos.
"ASN tersebut mengomentari melalui media sosial facebook dengan slogan yang mengarah keberpihakan dirinya kepada salah satu paslon," ujarnya.
Baca juga: KPU Meranti tetapkan pasangan calon Bersabar usai sembuh dari COVID-19
Menurutnya, pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di aturan tersebut jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota parpol, hingga tidak netral.
Ditambah dengan surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI nomor 5/2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada kali ini.
Sementara oknum kepala dusun malah mengambil risiko hadir ketika berlangsungnya kampanye salah satu paslon. Pelanggaran netralitas tersebut telah diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang desa.
"Dimana pada pasal 51 huruf j, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala desa," ujarnya.
Atas temuan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada instansi terkait.
"Untuk ASN kita telah sampaikan rekomendasi kepada KASN pada tanggal 11 Oktober 2020 yang lalu. Untuk perangkat desa kita rekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," ujar Syamsurizal.
Ia menuturkan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. "Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti minta pelanggar protokol kesehatan saat kampanye segera ditindak tegas
Berita Lainnya
Pilkada Kepulauan Meranti 2024 telan biaya Rp43 miliar lebih
22 November 2023 17:37 WIB
Ingin berlaga di Pilkada 2024, Muzamil fokus dongkrak popularitas
09 December 2022 9:22 WIB
KPU Meranti ajukan Rp35 miliar untuk pilkada 2024
18 May 2022 14:43 WIB
Apresiasi kinerja KPU Meranti, Wabup Asmar tinggalkan pesan ini
05 April 2021 18:16 WIB
Siap-siap, Bupati Meranti terpilih akan rasionalisasi pejabat dan rampingkan OPD
26 February 2021 22:21 WIB
Resmi menjabat, Gubri ingatkan tiga kepala daerah untuk penuhi janji kampanye
26 February 2021 14:46 WIB
Adil - Asmar sah jadi Bupati dan Wabup Meranti 2021-2026, Ketua DPRD : Hilangkan segala perbedaan
22 February 2021 14:01 WIB
Gugatan rivalnya ditolak MK, Adil - Asmar segera dilantik
18 February 2021 18:30 WIB