Bengkalis (ANTARA) - Plh Bupati Bengkalis Bustami HY mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan untuk tetap netral dan terlibat dalam kampanye di Pilkada.
"Kami mengingatkan kepada ASN, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Pejabat Pengawas dan pelaksana, Kepala Desa/Lurah, termasuk pegawai Pegawai tidak tetap dan honorer dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon," ujar Bustami di Bengkalis, Rabu (16/9).
Diungkapkannya, aturan tersebut tertuang dalam UU Pilkada, apabila terdapat ASN yang terbukti melanggar maka akan dikenai sanksi hukuman disiplin ringan maupun berat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN dalam pasal 9 ayat (2) telah disampaikan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ingat Bustami.
Bustami juga menginstruksikan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah agar terus berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar selalu terciptanya situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Selain itu juga melakukan serta sosialisasi ke masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020," ungkap Bustami.
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB