Berperkara di Pengadilan Agama Siak makin mudah dibantu Pemkab dan UIN Suska

id Pengadilan Angama siak, UIN Suska,siak, bupati siak,pemkab siak

Berperkara di Pengadilan Agama Siak makin mudah dibantu Pemkab dan UIN Suska

Ketua PA Siak meneken MoU bersama Bupati Siak dan Rektor UIN Suska.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Bupati SiakAlfedri mengapresiasi inisiasi terobosan dan inovasi kebijakan pelayanan bagi masyarakat di Pengadilan Agama Klas II setempat melalui aplikasi daring dibantu Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

"Kami menyambut baik ini karena sesuai visi kami dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik dan memberikan kemudahan. Karena kita adalah sebagai pelayan masyarakat," kata Alfedri di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya usai meneken "Memorandum of Understanding" bersama Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura Klas II, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan UIN Suska. Ini terkait layanan peradilan elektronik menggunakan aplikasi e-courtdengan dibantu Pemkab Siak memberikan layanan satu pintu di KantorCamatMinas dan Kandis sehingga masyarakat bisa ke sana saja.

Selanjutnya pihak UIN Suska juga akan membantu melalui kuliah kerja nyata mahasiswanya di Kabupaten Siak. Itu untuk mendampingi masyarakat yang ingin berperkara secara daringdari kantor desa/kampung tanpa perlu ke Pengadilan Agama Siak.

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak, Yengkie Irawan menyampaikanbanyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa mengakses. Biasanya masyarakat datang dan buat proses gugatan saja bisa dua hari.

"Orang ini yang coba dijangkau, mendaftar secara manual biayanya mahal. Pemanggilan tergugat bisa sampai empat kali ditambah lagi tahap-tahap persidangan. Dengan berperkara secara elektronik tentu memberikan kemudahan," ujarnya.

Namun demikian pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui masyarakat. Makanya PA Siak meminta Pemkab Siak sediakan perangkat dan mahasiswa membantu mengisi dan mengunggah.

"Kita menjangkau ke kampung bukan memberi jalan ke masyarakat untuk cepat bercerai, penyelesaian sengketa di pengadilan jalan terakhir. Tapi seringnya dari jauh dan itu sangat memakan biaya," imbuhnya.

Rektor UIN Suska Prof. Dr. Ahmad Mujahidin berterimakasih telah mengajak UIN berkontribusi dengan mahasiswa dan sarjananya. Ini juga akan membuat program studi Hukum di UIN Suska unggul dalam hal akreditasi maupun dalam pengabdian di tengah masyarakat.