Bawaslu : Kepala daerah yang ikut kampanye wajib ajukan cuti

id Neil antariksa,Bawaslu riau, pilkada riau

Bawaslu : Kepala daerah yang ikut kampanye wajib ajukan cuti

Neil Antariksa. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan kepala daerah yang ikut kampanye wajib mengajukan cuti.

"Pejabat daerah yang merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik juga harus cuti sesuai aturan jika ikut mengkampanyekan calon kepala daerah (cakada) yang didukungnya," kata Komisioner Bawaslu Riau Divisi Pengawasan dan Pencegahan Neil Antariksa di Pekanbaru, Senin.

Neil mengatakan surat cuti kepala daerah disampaikan ke KPU dan Bawaslu agar ikut melakukan kampanye.

Neil menyebutkan, setelah pengajuan cuti selanjutnya kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye baik kendaraan atau apapun yang menjadi milik kedinasan.

"Kalau ketahuan menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya sebagai ketua partai maka siap-siap kena sanksi," katanya.

Untuk itu diingatkannya lagi secepatnya pejabat dan kepala daerah yang akan ikut pada kampanye mengurus ijin cuti.

Untuk diketahui ada beberapa kepala daerah yang merangkap ketua dan pengurus partai di Riau, yakni Gubernur Riau Syamsuar sebagai ketua DPD I Golkar Riau, Wagubri Edy Natar Nasution yang merupakan ketua dewan pakar Partai Nasdem Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto yang merupakan ketua DPD II Golkar Riau, Bupati Palalawan Harris yang merupakan ketua pemenangan pasangan Adi Sukemi - M Rais.