Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan kepala daerah yang ikut kampanye wajib mengajukan cuti.
"Pejabat daerah yang merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik juga harus cuti sesuai aturan jika ikut mengkampanyekan calon kepala daerah (cakada) yang didukungnya," kata Komisioner Bawaslu Riau Divisi Pengawasan dan Pencegahan Neil Antariksa di Pekanbaru, Senin.
Neil mengatakan surat cuti kepala daerah disampaikan ke KPU dan Bawaslu agar ikut melakukan kampanye.
Neil menyebutkan, setelah pengajuan cuti selanjutnya kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara dalam melakukan kampanye baik kendaraan atau apapun yang menjadi milik kedinasan.
"Kalau ketahuan menggunakan fasilitas negara dalam jabatannya sebagai ketua partai maka siap-siap kena sanksi," katanya.
Untuk itu diingatkannya lagi secepatnya pejabat dan kepala daerah yang akan ikut pada kampanye mengurus ijin cuti.
Untuk diketahui ada beberapa kepala daerah yang merangkap ketua dan pengurus partai di Riau, yakni Gubernur Riau Syamsuar sebagai ketua DPD I Golkar Riau, Wagubri Edy Natar Nasution yang merupakan ketua dewan pakar Partai Nasdem Riau, Bupati Inhu Yopi Arianto yang merupakan ketua DPD II Golkar Riau, Bupati Palalawan Harris yang merupakan ketua pemenangan pasangan Adi Sukemi - M Rais.
Berita Lainnya
Neil Armstrong Kritik Kebijakan Antariksa Obama
26 August 2012 12:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Bawaslu tindak tegas ASN yang tidak netral di Pilkada
25 November 2024 14:26 WIB
Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini alat peraga kampanye mulai ditertibkan
23 November 2024 16:36 WIB
Riau petakan delapan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara
23 November 2024 13:53 WIB
Bawaslu sebut tidak temukan dugaan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu
14 November 2024 14:59 WIB
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
Bawaslu: Pendidikan politikdinilai penting untuk hindari hoaks pada pilkada
08 November 2024 13:13 WIB
49 pelanggaran pilkada di Rohil dilaporkan ke Bawaslu, ini pesan Kapolres
24 October 2024 13:34 WIB