Penumpang KRL sambut baik aturan wajib pakai baju lengan panjang saat naik kereta

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kereta

Penumpang KRL sambut baik aturan wajib pakai baju lengan panjang saat naik kereta

Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) antre memasuki Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberlakukan aturan penggunaan pakaian lengan panjang bagi pengguna KRL mulai hari ini, untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di KRL. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) menyambut baik aturan wajib memakai baju lengan panjang maupun jaket saat naik moda transportasi tersebut di wilayah Jabodetabek.

"Kalau saya sih perlu, walaupun itu enggak terlalu membantu, tapi bisa meminimalisir pergerakan keringat dari tubuh ke tubuh," kata Sefti di Jakarta, Senin.

Baca juga: Di balik pengoperasian kereta api bawah tanah Jepang

Menurut Sefti, kewajiban memakai baju lengan panjang maupun jaket tidak akan mengganggu aktivitas selama ia menumpang KRL.

Sementara itu, Jaenudin menilai aturan itu merupakan langkah bagus untuk melindung penumpang dari penularan COVID-19.

"Aturan itu bagus karena bisa melindungi diri dari ancaman penularan virus Corona di dalam kereta," kata Jaenudin.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (20/7/2020). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan aturan penumpang KRL wajib memakai baju lengan panjang.

Awalnya, aturan itu akan diterapkan mulai Senin, 20 Juli 2020. Namun, pihak KCI memperpanjang masa sosialisasi dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi.

Berdasarkan pantauan di sejumlah stasiun KRL, seperti Stasiun Jakarta Kota dan Stasiun Manggarai, mayoritas penumpang KRL sudah memakai baju lengan panjang maupun jaket.

Namun beberapa penumpang terlihat ada yang belum mentaati aturan itu dengan alasan tidak tahu.

"Saya baru dipanggil ke Jakarta, jadi saya belum tahu adanya aturan itu. Besok saya pakai (baju lengan panjang)," kata Ari, penumpang KRL asal Bogor.

Kebijakan penumpang wajib memakai baju lengan panjang ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Hore... KA Kaligung sampai Cirebon

Baca juga: Stasiun kereta api di Hubei mulai layani penumpang, tanda lockdown usai?


Pewarta: Sugiharto Purnama