94 anak tersangkut kasus pidana

id 94 anak, tersangkut kasus pidana

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Sebanyak 94 orang anak berusia sekolah atau berumur 12 hingga 17 tahun menjadi penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pekanbaru, Riau, setelah tersangkut berbagai kasus tindak pidana.

"Dari jumlah tersebut, 84 diantaranya berstatus narapidana (napi), sementara selebihnya atau sekitar 10 orang masih berstatus tahanan dan tinggal menunggu vonis Pengadilan Negeri (PN) setempat," kata Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II B Pekanbaru, Marjohan di Pekanbaru, Rabu.

Pejabat itu mengungkapkan, puluhan anak berusia sekolah tersebut berada satu komplek dengan 98 tahanan wanita yang terdiri dari 62 napi atau telah vonis pengadilan dan sebanyak 36 lainnya masih berstatus tahanan.

Jadi kata Marjohan, saat ini di Lapas Kelas II B Pekanbaru yang sebenarnya di peruntukkan khusus untuk napi dan tahanan anak ini, terdapat sedikitnya 192 penghuni, bercampur wanita.

"Ruang sel atau kamar napi dan tahanan anak ini juga di pisahkan oleh tahanan wanita yang rata-rata berumur lebih dewasa atau 20 tahun ke atas," ujarnya.

Marjohan menjelaskan, puluhan anak tersebut tersangkut berbagai kasus tindak pidana seperti perkelahian dan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara bagi yang napi dan tahanan wanita, kata dia dominan tersangkut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan ada juga yang terjerat kasus narkotika.

"Baik napi atau tahanan anak dan wanita itu rata-rata merupakan warga yang telah menetap di sejumlah kabupaten/kota Provinsi Riau. Hanya beberapa saja yang dari luar provinsi," katanya.

Dengan kapasitas penghuni yang mencapai 192 orang itu, menurut Marjohan kondisi Lapas Kelas II B Pekanbaru masih sedikit nyaman dan belum terjadi "over" atau kelebihan kapasitas.

"Saat ini ada sekitar belasan kamar di Lapas Kelas II B Pekanbaru. Setiap kamarnya dihuni oleh napi dan tahanan dengan jumlah yang beragam," ujar dia.

Untuk kamar yang ukurannya sekitar 4x8 kata Marjohan, dihuni oleh sekitar delapan napi dan tahanan anak atau wanita.

Sementara kamar yang ukurannya lebih besar atau sekitar 6x8, demikian Marjohan, dihuni oleh sepuluh sampai 12 orang.

"Selanjutnya untuk satu ruangan yang ukurannya paling besar, yakni sekitar 12x10, dihuni oleh sekitar 20-an orang napi dan tahanan wanita," kata Marjohan.