Dewan Pers dorong negara agar berikan insentif ekonomi untuk media terdampak COVID-19

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,corona

Dewan Pers dorong negara agar berikan insentif ekonomi untuk media terdampak COVID-19

Dewan Pers (Antaranews)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media mendorong negara agar memberikan insentif ekonomi untuk menopang daya hidup media/pers yang terdampak pandemik COVID-19.

Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Jakarta, Kamis, mengatakan ada tujuh poin insentif ekonomi yang dibutuhkan oleh pers saat ini.

Baca juga: Dewan Pers dukung kerjasama media dengan Diskominfo Inhu

"Kita akan mencoba mendorong dan sesegera mungkin akan melakukan audiensi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata dia.

Menurut Agus, poin yang pertama yakni mendorong negara untuk tetap mengalokasikan dana sosialisasi kebijakan, program, atau kampanye penanggulangan COVID-19, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk perusahaan pers.

Kemudian, mendorong negara untuk memberikan subsidi harga kertas bagi perusahaan pers cetak sebesar 20 persen dari harga per kilogram komoditas tersebut.

Yang ketiga, Dewan Pers dan asosiasi mendorong negara memberikan subsidi biaya listrik untuk perusahaan pers sebesar 30 persen dari tagihan per bulan pada periode Mei-Desember 2020.

Selanjutnya, negara perlu memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui Bank BUMN untuk perusahaan pers.

Insentif kelima yakni negara perlu menangguhkan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan selama masa pandemik COVID-19, tanpa mengurangi manfaat yang seharusnya diperoleh karyawan.

Kemudian, pemerintah juga didorong untuk menanggung kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Kesehatan selama masa pandemik COVID-19.

Poin ke tujuh yaitu mendorong negara memaksimalkan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti antara lain Google, Facebook, YouTube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lainnya.

Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan tersebut penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di negeri ini.

"Selain dalam bentuk kampanye, kita juga akan melakukan kegiatan lobi untuk memperjuangkan aspirasi ini," ujarnya.

Tak membuat kehilangan independensi

Menurut Dewan Pers, pemberian insentif ekonomi dari negara untuk menyelamatkan pers dari dampak COVID-19 bukan berarti membuatnya kehilangan independensinya.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan media memang mendorong pemerintah agar memberikan insentif ekonomi untuk menyelamatkan pers dari dampak COVID-19.

"Apakah dengan dorongan kepada pemerintah untuk menyelamatkan komunitas media maka media akan kehilangan independensinya? Kami menyadari ini akan menjadi persoalan, bantuan insentif yang diberikan pemerintah sesungguhnya bukan bersumber dari pemerintah, melainkan dari negara," kata dia.

Pada prinsipnya keuangan negara bersumber dari pajak publik, dari publik untuk publik. Menurut Arif, publik sebagai pembayar pajak dan penerima manfaatnya juga publik termasuk kalangan pers.

Sementara, pemerintah kata dia adalah pihak yang menyalurkannya, sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola keuangan negara, oleh karena itulah media tidak akan kehilangan independensinya jika menerima insentif dari negara.

"Jadi kami berharap tidak disalahpahami, seolah-olah jika pers nasional diberi insentif ekonomi untuk tetap tumbuh maka artinya tidak lagi independen, tidak boleh lagi memberitakan informasi seakurat mungkin, justru sebaliknya jika diberi insentif kita akan punya kekuatan untuk memberitakan informasi secara akurat dan terpercaya," ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers Resmikan Organisasi Pewarta Foto Indonesia Sebagai Konstituen

Baca juga: Dewan Pers sebut wartawan bukan hanya tukang ketik


Pewarta : Boyke Ledy Watra