SIAK, (ANTARA) - Bupati SiakAlfedri telah mengeluarkan surat edaran tertuju pada perusahaanyang beroperasi di wilayah setempat untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meski perusahaan terdampak secara finansial akibat COVID-19.
"Pandemi COVID-19 tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja atau karyawannya. Tetap bayar sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016," kata Alfedri, Kamis.
Surat Edaran tersebut juga ditujukan kepada setiap pimpinan perusahaan baik Badan Usaha Milik Negara maupun Daerah. Bahkan bagi setiap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban itu akan tetap dikenai sanksi administrasi.
"THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, jika membandel ada sanksinya," tambah dia.
Bupati Siak menyampaikan bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
Alfedri juga mengimbau kepada perusahaan yang tetap beroperasi senantiasa menerapkan standar protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan dengan sabun, jaga jarak saat berinteraksi, dan lakukan penyemprotan disinfektan.
"Nanti saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kami minta industri tetap jalan, namun wajib menerapkan protokol pencegahan COVID-19," imbaunya.(adv)
Baca juga: Siak sudah salurkan BLT dana desa, bupati pastikan tepat sasaran
Baca juga: Pembunuh bersenjata karung isi batu di Siak dibekuk di Sumut
Bupati Siak : Perusahaan tetap wajib bayar THR meski pandemi COVID-19
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, jika membandel ada sanksinya,"