Tembilahan (ANTARA) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Wardan mengawal proses validasi data calon penerima bantuan sosial masyarakat terdampak COVID-19.
Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Bupati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Inhil yang membahas tentang sinkronisasi data calon penerima bantuan sosial, Kamis (30/4/2020) malam di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Inhil.
Pada rapat kali ini, Gugus Tugas mengumpulkan beberapa pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan dan masing - masing perwakilan Camat, Lurah hingga Ketua RT dan RW
Menurut Bupati, rapat lanjutan sinkronisasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial nanti akan tersalurkan tepat sasaran.
"Kita tentu tidak mau ada tumpang tindih, ada yang dapat dobel. Kita menghindari ada masyarakat tidak mampu dan terdampak COVID-19 tidak menerima haknya," kata Bupati usai rapat.
Mulai hari ini, diungkapkan Bupati, data hasil verifikasi di tingkat Gugus Tugas Kabupaten Inhil telah diserahkan kepada Camat, Lurah, RW dan RT untuk dilakukan pendataan kembali.
"Jadi, bagi masyarakat yang merasa belum terdata atau belum masuk data calon penerima bantuan sosial, dipersilakan melaporkan diri kepada Ketua RT atau Ketua RW masing-masing. Setelah itu, pihak Camat dan Lurah akan melakukan verifikasi," ungkap Bupati.
Data calon penerima bantuan sosial yang telah diverifikasi, dikatakan Bupati, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi yang sudah dipersiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Inhil.
"Dengan alur proses yang seperti ini, kita berharap kesalahan data, tumpang tindih data atau bantuan yang tidak tepat sasaran bisa dieliminasi," kata Bupati.
Baca juga: Validasi data bansos COVID-19 Inhil akan gunakan sistem elektronik
Bantuan Sosial Terpadu
Selain bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu dan terdampak COVID-19, ada pula bantuan berupa kartu pra kerja yang menyasar para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat bencana COVID-19. Keseluruhan bantuan dalam masa bencana COVID-19 yang akan disalurkan itu disebut sebagai "Bantuan Sosial Terpadu".
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan, data yang dihimpun dalam satu basis data menggunakan sistem elektronik nantinya akan menampung seluruh data berbagai jenis bantuan sosial, mulai dari bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu dan terdampak COVID-19 serta kartu pra kerja.
"Sehingga saat bantuan disalurkan sistem akan langsung mengidentifikasi warga penerima bantuan melalui aplikasi. Tujuannya sama, agar tidak ada masyarakat yang memperoleh bantuan dobel," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, pihak Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Inhil akan terus menggesa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sosial sehingga bantuan tersebut dapat segera dikucurkan.
(ADVERTORIAL/Diskominfopers/Gugus Tugas Covid-19 Inhil)
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Inhil sinkronisasi data calon penerima bantuan
Berita Lainnya
Mendagri : Penjabat kepala daerah harus jadi role model bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024
27 March 2024 17:48 WIB
PJ Bupati Inhil lepas ekspor 200 ton kelapa
22 February 2024 20:53 WIB
Legislator Inhil sarankan PJ Bupati kembali lakukan rasionalisasi anggaran
13 December 2023 20:00 WIB
DPRD Inhil dukung kebijakan 'bersih bersih APBD' dirancang PJ Bupati
29 November 2023 8:40 WIB
DPRD Inhil gelar rapat paripurna akhir masa jabatan Bupati dan Wabup Inhil
21 November 2023 13:57 WIB
GALERI FOTO - Bupati Inhil hadiri Rapat Paripurna ke -12
22 September 2023 12:23 WIB
Undur diri sebagai Bupati Inhil, Wardan sebut kerjasama sinergis semua pihak jadi kesan mendalam
22 September 2023 11:58 WIB
Kebakaran RSUD Puri Husada Tembilahan, ini Kata Bupati Inhil
18 July 2023 12:17 WIB