Makassar (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menggerebek dua tempat panti pijat yang masih beroperasi di tengah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
"Ini tidak boleh dibiarkan, di saat pemerintah gencar-gencarnya melarang orang berkumpul-kumpul ditambah lagi surat edaran, pengusaha ini masih saja bandel membuka usaha panti pijatnya," tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Minggu.
Dua panti pijat tersebut masing-masing New Valentine dan Pesona di jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Panakkukang.
Ia memerintahkan anggotanya agar panti pijat itu ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai masa darurat COVID-19 mereda dan tidak menerima tamu.
Sebab imbauan physical distancing tidak berlaku di tempat itu, karena sudah menyentuh tubuh ketika dipijat dan itu sangat rentan penularannya baik dari tamu maupun pekerjanya.
"Semua orang tahu bahwa kita ini sementara berperang melawan virus, malah ambil kesempatan dalam kesempitan masih membuka panti pijat. Kami akan teruskan pelanggaran ini sampai ke tingkat pengadilan," papar Iman menegaskan.
Penegakan aturan ini dilakukan, kata dia, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Makassar.
Saat digerebek ditemukan banyak wanita diketahui pekerjanya. Mereka tidak hanya dari Makassar tapi dari Pulau Jawa.
Iman mengemukakan, razia ini akan terus dijalankan dengan melakukan tindakan tegas baik orang-orang yang masih berkumpul maupun pengusaha yang masih membandel membuka usahanya.
Tidak hanya panti pijat, personil Satpol PP juga memaksa pemilik toko Alaska dan Bintang yang menjual elektronik rumah tangga dan asesoris ponsel segera menutup tokonya.
Baca juga: Pekanbaru larang warganya mudik dan lakukan sejumlah rutinitas Ramadhan
Dua toko ini dianggap membandel dan ngotot membuka tokonya dari waktu yang sudah ditentukan yakni hanya pukul 12.00 WITA.
"Saya tidak tahu apa di pikiran pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam kondisi seperti ini bukan malah memanfaatkan kesempatan di tengah darurat korona," ungkap dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata telah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan usaha wajib ditutup seperti Tempat Hiburan Malam (THM), tempat karaoke, Bar dan kafe, Panti Pijat dan Refleksi, Spa, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan di Mal.
Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan dilarang di hotel dan balai pertemuan, pesta perkawinan, akikah dan semacamnya untuk menunda acara sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Polresta Pekanbaru tangkap 15 pebalap liar
Baca juga: Terbuai cinta, gadis di Pekanbaru gelapkan uang perusahaan Rp600 juta
Berita Lainnya
GALERI FOTO - Wagub Edy hadiri Rakornas HUT ke-73 Satpol PP di Makassar
03 March 2023 21:08 WIB
Terdakwa kasus korupsi Satpol PP di Makassar meninggal dunia
18 December 2022 16:30 WIB
Bank Dunia sebut Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID
08 October 2024 10:48 WIB
Sekitar 40 persen orang tua sadar kalau aktivitas anak turun pasca-COVID-19
27 August 2024 12:07 WIB
Indonesia catat 5,2 juta kunjungan wisman tertinggi sejak pandemi COVID-19
01 July 2024 14:06 WIB
Doni Monardo dan jasanya yang terkenang abadi
04 December 2023 6:43 WIB
Semen Padang raih penghargaan tertinggi Penanggulangan COVID-19 dari Kemnaker
06 September 2023 11:57 WIB
Pandemi COVID-19 dan inflasi picu kemiskinan bagi 68 juta warga Asia, sebut ADB
24 August 2023 10:54 WIB