Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakukan darurat sipil sebagai pendamping dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran COVID-19.
"Mendorong Pemerintah secepatnya menyelesaikan dasar hukum pemberlakuan Darurat Sipil, baik itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), agar ada kesamaan tata cara pemberlakuannya di setiap daerah," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Berjuang lawan virus corona, Jepang desak warganya tidak kunjungi 73 negara
Dia meminta Pemerintah Daerah sebelum memberlakukan Darurat Sipil di tempatnya, harus terlebih dahulu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tata laksana Darurat Sipil.
Langkah itu menurut dia agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.
Politisi Partai Golkar itu menilai, bagi daerah yang sudah melaksanakan karantina wilayah, tetap memperhatikan arahan Pemerintah Pusat yang sedang menggodok PP tentang Karantina Wilayah.
"Hal itu agar Pemda dalam mengambil kebijakan Karantina Wilayah tidak bertentangan dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Selain itu dia juga mendukung adanya beberapa daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah dan pemerintah pusat tidak akan menerapkan kebijakan "lockdown" tetapi berencana menerapkan kebijakan darurat sipil.
Kebijakan tersebut menurut dia, sebagai pemotong mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, baik kepentingan logistik dan pangan tetap tersedia agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat yang dapat menyebabkan kepanikan.
"Saya mendorong pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan untuk duduk bersama dengan beberapa Asosiasi seperti Asosiasi logistik Indonesia, Asosiasi pengusaha ritel Indonesia, dalam rangka mempersiapkan semua kebutuhan masyarakat termasuk persoalan izin distribusi dan jaminan keamanan distribusi," katanya.
Bamsoet juga meminta masyarakat untuk dapat secara bersama mendukung pemerintah melawan COVID-19 dengan mendengarkan instruksi yang disampaikan seperti menjaga jarak atau "physical distancing", tetap berdiam diri di rumah, menggunakan masker, serta menjaga kebersihan diri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penerapan pembatasan sosial berkala besar untuk mengendalikan penularan COVID-19 perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," katanya saat menyampaikan pengantar dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan COVID-19 yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3).
Presiden mengemukakan perlunya penyiapan peraturan yang lebih jelas sebagai panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota guna mendukung penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam upaya mengendalikan penularan COVID-19.
Baca juga: 11 orang pasien positif virus corona/COVID-19 di Jakarta Barat dinyatakan sembuh
Baca juga: Pemerintah langsung tetapkan status ODP setiap WNI yang baru kembali dari luar negeri
Pewarta : Imam Budilaksono
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB