Sidang perdana dugaan Tipikor Dana Desa Bengkalis digelar virtual

id Riau, korupsi,sidang virtual,pengadilan tipikor pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Sidang perdana dugaan Tipikor Dana Desa Bengkalis digelar virtual

Persiapan sidang secara online (daring) di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk mencegah pandemi virus corona bagi masyarakat, Jumat (27/3/2020). (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Sidang perdana dugaan korupsi penyelewengan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau secara virtual menggunakan jaringan internet dan tanpa tatap muka untuk mencegah penularan virus Corona.

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru tersebut, dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3) besok.

"Kemungkinan besar di gelar secara online," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agung Irawan SH di Pekanbaru, Minggu.

Dia mengatakan dalam perkara ini terdapat tiga orang yang akan duduk sebagai pesakitan. Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Jaafar, ketua UED SP, Andri Wahyudi dan Tata Usaha UED SP desa itu, Subandi.

Sementara itu, sidang yang diagendakan berlangsung secara daring itu digelar mengingat pendemi virus Corona yang tengah melanda Indonesia, khususnya Provinsi Riau. Selain itu, Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kota Pekanbaru juga diketahui tengah mengisolasi seluruh tahanannya.

"Semua tahanan kan di isolasi oleh pihak Rutan karena rentan terkena virus Corona, jadi (tahanan) tidak boleh dibawa keluar. Makanya, besok saya koordinasi terlebih dahulu dengan majelis hakim dan Rutan untuk sidang perdana ini," lanjutnya.

"Proses hukum harus tetap jalan. Mau sidang Vidcon atau seperti biasanya, bukan halangan bagi kami untuk membuktikan perbuatan para tersangka ini," lanjutnya.

Ketiga terdakwa di atas kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kota Pekanbaru.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik diketahui telah melakukan penyitaan aset milik Jaafar. Penyitaan aset itu dilakukan dalam rangka untuk menutupi jumlah kerugian negara yang mencapai Rp1,2 miliar.

Diketahui, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi tahun 2015-2018. Ketiga tersangka diduga melakukan rasuah dengan menggunakan dana UED-SP di luar prosedur yang ditetapkan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Jumlah kerugian negara itu, berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam dan menggunakan KTP dan syarat lainnya milik orang lain untuk pengajuan kredit. Namun orang tersebut tidak menikmati pinjaman tersebut.

Masing-masing tersangka punya peran yang berbeda dan mendapatkan uang pinjaman tersebut dengan nilai yang berbeda pula. Yaitu, Andri Wahyudi selaku Ketua UED-SP mendapatkan Rp400 juta lebih, Subandi mendapatkan Rp300 juta lebih, dan Jaafar mendapatkan Rp100 juta lebih.

Pada awalnya ketiga tersangka mengangsur pinjaman tersebut. Belakangan, hal itu tidak lagi dilakukan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pengadilan Kampar gelar sidang secara daring

Baca juga: Sidang di pengadilan di Bengkalis gunakan sistem daring