Pemko Pekanbaru anggarkan Rp65 juta untuk biaya sertifikat aset

id Sertifikat,pemko pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru

Pemko Pekanbaru anggarkan Rp65 juta untuk biaya sertifikat aset

Mall Pelayanan Publik Kota Pekanbaru (Int)

 Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru anggarkan dana Rp65 juta pada APBD setempat, untuk biaya sertifikat aset tanah daerah tahun 2020.

"Anggaran sebanyak itu akan digunakan untuk pengurusan aset tanah milik Pemko," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal di Pekanbaru, Selasa.

Syoffaizal mengatakan total aset tanah yang di uruskan sertifikatnya tahun ini mencapai 20 persil.

Keberadaan lahan yang hendak di sertifikat itu letaknya tersebar di 12 Kecamatan se-Pekanbaru.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, untuk biaya aset lebih dari Rp65 juta. Ada lagi biaya jasa konsultan, pemasangan patok, pembuatan plang nama dan biaya ATK, cetak dan makan minum kegiatan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko melalui Dinas Pertanahan di tahun 2020 menargetkan sertifikasi 20 persil tanah.

Menurut Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi, Selasa (4/2/2020) pagi, sertifikasi yang dilakukan sejalan dengan saran yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tahun 2018 kemaren sudah beberapa, 2019 sekitar 12 persil yang kita sertifikat dan 2020 ini targetnya ada 20 persil," terangnya.

Dikatakan Dedi, saat ini banyak aset milik Pemko Pekanbaru yang belum bersertifikat.

"Kita sudah sepakat dengan BPKAD anggaran untuk mensertifikasi aset-aset Pemko setiap tahunnya kita tambah

sesuai saran dari BPK dan KPK supaya aset pemerintah diseluruh Indonesia cepat disertifikasikan," kata Dedi.

Baca juga: Kemenkeu ajukan klaim aset terdampak banjir kepada konsorsium asuransi Rp50,6 miliar

Baca juga: Kanwil DJP Riau sita aset penunggak pajak

Baca juga: Kejaksaan lacak aset tersangka korupsi penyaluran kredit PT PER