Pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu di Palembang divonis mati

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, pengedar sabu

Pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu di Palembang divonis mati

Terdakwa pengedar narkoba Michael Kosasih (26) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (12/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 20kg dan 18.800 butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA) - Terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang, Michael Kosasih (26) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kals I A Palembang.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu.

Baca juga: Akhirnya Lucinta Luna ditahan di blok wanita. Ini alasannya

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selain vonis mati, majelis hakim juga memerintahkan agar 1 mobil Agya milik terdakwa dirampas untuk negara serta memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Keterangan terdakwa selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah menjadi pemberat putusan, sementara hal-hal yang meringankan tidak didapati.

Mendengar vonis mati tersebut, terdakwa langsung menangis berdiri dan terduduk lemas saat diminta hakim duduk, bahkan usai sidang ibu terdakwa terkulai lemas dan harus digotong anggota keluarga terdakwa.

Sementara penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Desmon, mengatakan pihaknya akan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) diringkus petugas BNNP Sumsel setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari penggeledahan petugas mendapati barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.

Baca juga: Nikita Willy dipercaya untuk jadi duta anti-narkoba

Baca juga: Operasi Polisi-BC Gagalkan Pengiriman 14 Kilogram Sabu Sabu di Dumai


Pewarta: Aziz Munajar