Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih berutang Rp136,9 miliar dari tagihan Penerangan Jalan Umum atau PJU kepada PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru pada 2018-2019.
Hal itu terungkap pada acara Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tagihan Rekening Listrik PJU Kota Pekanbaru di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa. Hadir melakukan penandatanganan Asisten II Setdakot Pekanbaru Elsabrina dan Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto, yang disaksikan oleh Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis.
"Pembayaran akan dicicil," kata Elshabrina.
Nilai tagihan PJU sebesar Rp136,97 miliar tersebut terjadi pada periode bulan Juli 2018 sampai dengan Agustus 2019. Masalah pembayaran utang PJU kedua pihak berlangsung berlarut-larut dan menjadi polemik karena Pemkot Pekanbaru meragukan penghitungan PLN, sedangkan PLN menyatakan semua sudah melalui prosedur dan perhitungan yang akurat.
Masalah tunggakan PJU ini sempat beberapa kali membuat PLN terpaksa mematikan aliran listrik ke lampu PJU di Kota Pekanbaru. Keduanya mulai ada titik temu setelah Kejari Pekanbaru menjadi mediator untuk masalah tersebut.
"Terima kasih kepada PLN akan adanya titik temu tagihan rekening listrik melalui proses yang harmonis," ujar Elshabrina.
Ia mengatakan tagihan PJU di Pekanbaru dari semula Rp12 miliar bisa berkurang menjadi Rp7 miliar per bulan, setelah kedua pihak melakukan survey bersama ke lapangan. Hasilnya kedua pihak menyepakati PJU Non Meterisasi ada sebanyak 27.493 titik yang sebelumnya terdapat 31.750 titik PJU pada 2017.
"Tagihan dapat membengkak dikarenakan adanya pemasangan PJU oleh masyarakat yang belum dikoordinasikan ke Dishub Kota Pekanbaru," ujarnya.
Manager PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto, berharap kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan secara konsisten karena PLN hadir untuk mendorong perekonomian daerah.
"Dari hasil penghematan sebesar Rp5 miliar dapat digunakan untuk membangun Kota pekanbaru," kata Himawan.
Sementara itu, Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, bersyukur kedua pihak bisa mencapai kesepakatan untuk mengakhiri polemik tunggakan PJU di Pekanbaru. Pihak kejaksaan menilai posisinya sebagai mediator diharapkan bisa memberikan pendampingan kepada pemangku kebijakan.
Ia mengatakan kejaksaan hadir juga untuk menjalankan fungsinya dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). "Karena pendampingan hukum merupakan fungsi Datun dari kejaksaan," ujar Andi Suharlis. *
Baca juga: PLN dan Pemko Dumai Sepakati Kerjasama Kelistrikan Dukung Investasi
Baca juga: Wilmar jadi pelanggan PLN Riau dengan daya tertinggi 60 juta VA, begini penjelasannya
Berita Lainnya
Ini Jawaban PLT Wako Pekanbaru Terkait Tunggakan Utang PJU
23 December 2016 20:35 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru ingatkan ASN tidak main-main kelola keuangan
05 December 2024 20:36 WIB
Pemko Pekanbaru pindahkan 277 pengungsi Rohingya
22 November 2024 15:34 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
Akan ada kawasan tanpa rokok di Pekanbaru
17 July 2024 6:24 WIB
Pemko Pekanbaru siap sukseskan Pilkada 2024
13 June 2024 19:19 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB