BBKSDA Riau pasang 14 plang larangan di SM Kerumutan, ini tujuannya

id Sm kerumutan,Pencegahan pembalakan liar,Penanggulangan karhutla,Bbksda riau,Berita riau antara,Berita riau terbaru

BBKSDA Riau pasang 14 plang larangan di SM Kerumutan, ini tujuannya

Sejumlah petugas BBKSDA Riau memasang plang larangan di SM Kerumutan, di Kabupaten Pelalawan. (ANTARA/HO-BBKSDA Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan kegiatan pemasangan plang larangan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

"Jumlah papan larangan yang telah terpasang 14 unit," kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati di Pekanbaru, Jumat.

Ia menjelaskan tujuan pemasangan tersebut sebagai upaya untuk pencegahan pembalakan liar (illegal loging), dan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan.

"Sebagai tindak lanjut kegiatan operasi penertiban 'illegal loging' di SM Kerumutan," katanya.

Pemasangan plang larangan dilakukan bersama Babinsa setempat, Babinkantibmas, dan aparat Kecamatan Teluk Meranti.

Lokasi plang peringatan mulai dari pintu masuk kawasan SM Kerumutan Utara, perbatasan Desa Teluk Binjai dan Teluk Meranti kurang lebih 800 meter sebelum masuk batas kawasan SM Kerumutan.

Kemudian tepat di tapal batas SM Kerumutan tepatnya di kiri - kanan Sungai Kerumutan, dan diteruskan ke arah selatan di sepanjang kiri-kanan Sungai Kerumutan yang menjadi tempat perakitan kayu dan lokasi pembalakan liar di dalam kawasan tersebut.

Pemasangan juga dilakukan di lokasi parit atau kanal yang menjadi akses keluar kayu ilegal, yang berada di dalam kawasan SM Kerumutan, yaitu

di parit Rijal Desa Teluk Binjai, dan Kelurahan Teluk Meranti, di Parit Mega dan Parit Pago.

"Bagi masyarakat, penting diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan milik negara dimana dilarang untuk memasuki dan melakukan aktivitas tanpa ijin Balai Besar KSDA Riau sebagai pengelola kawasan," katanya.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, bagi siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi.

Bagi pelanggaran perorangan dikenai sanksi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp10 juta, dan bagi koorperasi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp20 juta.

Baca juga: Pemodal dan pembalak liar Suaka Margasatwa Kerumutan Riau diringkus. beginikronologisnya

Baca juga: Korban serangan harimau di Inhil diduga lakukan pembalakan liar