Peringati Gempa dan Tsunami, 26 Desember ditetapkan hari libur resmi bagi pekerja di Aceh

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Peringati Gempa

Peringati Gempa dan Tsunami, 26 Desember ditetapkan hari libur resmi bagi pekerja di Aceh

Pelajar membayangkan dahsyatnya tsunami Aceh tahun 2004, saat menyaksikan situs Kapal Tsunami Atas Rumah, di Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Rabu (11/12/2019). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh.

"Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis.

Baca juga: Dua gempa susulan landa Ambon Senin dini hari

Ia menjelaskan penetapan hari libur tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Ia mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto.

Ia mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,4 guncang Bitung, Sulawesi Utara

Baca juga: Gempa magnitudo 6,7 guncang barat laut Melonguane Sulut


Pewarta : M Ifdhal