Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Puan Maharani menilai kebijakan Kementerian Agama rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI) bukan berarti pemerintah takut terhadap organisasi massa itu.
"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI), ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dia katakaterkait ramai tagar #JokowiTakutFPI di media sosial setelah muncul pernyataan dari Kementerian Agama bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 Tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.
Puan menjelaskan ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan secara benar sehingga jangan sampai asal-asalan."Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh. Jadi harus dilakukan secara benar," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan yang pernah menjadi menteri koordinator pada Kabinet Kerja itu menilai pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas karena akan mengikuti mekanisme di UU.
Menurut dia, ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPIsudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMAitu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: FPI kirimkan 500 simpatisan kawal sengketa Pilpres di MK
Baca juga: Warga Pekanbaru gerebek rumah diduga markas LGBT
Berita Lainnya
DPR RI dan Dubes Slovakia untuk Indonesia bahas kerja sama bidang pangan dan energi
18 April 2024 15:42 WIB
Anggota DPR imbau para pekerja migran Indonesia bekerja lewat jalur legal
16 April 2024 14:35 WIB
Anggota DPR minta kasus pemecatan ratusan tenaga kesehatan di NTT segera diatasi
15 April 2024 15:01 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani ingatkan pemudik berhati-hati karena jutaan orang akan mudik
04 April 2024 12:14 WIB
Paripurna DPR RI setujui 7 calon anggota LPSK 2024-2029
04 April 2024 11:25 WIB
Anggota DPR minta BMKG agar umumkan prediksi cuaca Lebaran secara detail
02 April 2024 15:27 WIB
Keluhkan DBH Migas turun drastis, Meranti mengadu ke Banggar DPR RI
27 March 2024 14:44 WIB
Dyah Roro Esti minta pemerintah prioritaskan infrastruktur di wilayah bencana Bawean
27 March 2024 14:35 WIB