Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Puan Maharani menilai kebijakan Kementerian Agama rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI) bukan berarti pemerintah takut terhadap organisasi massa itu.
"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI), ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Hal itu dia katakaterkait ramai tagar #JokowiTakutFPI di media sosial setelah muncul pernyataan dari Kementerian Agama bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 Tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.
Puan menjelaskan ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan secara benar sehingga jangan sampai asal-asalan."Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh. Jadi harus dilakukan secara benar," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan yang pernah menjadi menteri koordinator pada Kabinet Kerja itu menilai pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas karena akan mengikuti mekanisme di UU.
Menurut dia, ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPIsudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019.
"Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi FPI sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata Nur Kholis lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam PMAitu, antara lain dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.
Selain itu, FPI memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Baca juga: FPI kirimkan 500 simpatisan kawal sengketa Pilpres di MK
Baca juga: Warga Pekanbaru gerebek rumah diduga markas LGBT
Berita Lainnya
Waka Komisi DPR RI minta KBRI Damaskus pastikan WNI segera dievakuasi
11 December 2024 16:16 WIB
Ketua Komisi IX DPR-RI tinjau pelayanan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
09 December 2024 21:16 WIB
Komisi IX DPR RI apresiasi sukses Riau tekan prevalensi stunting
09 December 2024 17:28 WIB
Anggota DPR usul agar barang mewah lokal tak kena PPN 12 persen
07 December 2024 16:49 WIB
Komisi VII DPR RI kawal proses penghapusan piutang macet UMKM
07 December 2024 16:38 WIB
Komisi VI DPR RI cek kesiapan Tol Seksi Padang-Sicincin sebelum uji coba
07 December 2024 16:17 WIB
DPR minta Pemerintah dengarkan aspirasi masyarakat sebelum terapkan PPN 12 persen
05 December 2024 15:58 WIB
Rapat Paripurna DPR RI setujui calon pimpinan dan calon Dewas KPK 2024-2029
05 December 2024 11:51 WIB