Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru mencatat jumlah kebakaran di daerah itu periode Januari-September 2019 mencapai 250 kasus atau naik 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang tercatat sebanyak 154 kasus.
"Kebakaran tersebut dipicu oleh kelalaian manusia, mulai dari konsleting listrik, ledakan LPG, kebocoran tabung LPG, dan arus pendek," kata Kepala Seksi Operasional Pemadaman dan Investigasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, Fahriansyah, di Pekanbaru, Senin.
Menurut Fahriansyah, kebakaran lebih dipicu oleh masih kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran disamping itu kewaspadaan masyarakat perlu lebih ditingkatkan dalam menekan musibah itu.
"Kebiasaan-kebiasaan seperti mencabut charger handphone setelah digunakan, mencabut colokan sebelum meninggalkan rumah, penggantian instalasi listrik secara berkala, serta menyediakan racun api untuk penanganan awal, masih sering disepelekan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru sudah sering mensosialisasikan tentang bahaya kebakaran itu di sekolah, di kalangan masyarakat dan perusahaan, namun peringatan-peringatan dini bahaya kebakaran itu masih kerap diabaikan.
Untuk mencegah kebakaran agar tidak makin meluas, katanya, maka Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru setiap tahun membentuk Barisan Relawan Kebakaran (Balakar). Balakar terdiri atas pemuda yang mewakili seluruh kelurahan di Pekanbaru untuk dilatih trampil memadamkan api.
"Dengan program dan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk cepat mengantisipasi kebakaran terjadi dengan harapan tidak mengabaikan pengetahuan tentang cara-cara mencegah dan mengatisipasi kebakaran itu," katanya.
Dari 250 kasus tersebut, tercatat sebanyak 100 kasus kebakaran bangunan, 146 kasus kebakaran lahan, dan empat kasus kebakaran kendaraan dengan nilai kerugian diprediksi mencapai miliaran rupiah itu.
Sementara itu, dalam meningkatkan kepedulian warga agar siaga mengantisipasi terjadinya kebakaran sebaiknya setiap rumah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau dikenal dengan racun api itu.
"Terkait jumlah ideal yang diperlukan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR, idealnya penempatan APAR tidak boleh melebihi 15 meter, sedangkan masa kadaluarsa APAR tiga tahun," katanya.
Pemilik APAR katanya lagi, perlu melakukan perawatan rutin, seperti menempatkan tabung di atas dan tidak di lantai. Sebab jika diletakkan di lantai, isi tabung berupa tepung (racun api) akan membeku. Selanjutnya secara rutin setiap bulan, tabung harus dibolak balik.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB