Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru mencatat jumlah kebakaran di daerah itu periode Januari-September 2019 mencapai 250 kasus atau naik 38 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang tercatat sebanyak 154 kasus.
"Kebakaran tersebut dipicu oleh kelalaian manusia, mulai dari konsleting listrik, ledakan LPG, kebocoran tabung LPG, dan arus pendek," kata Kepala Seksi Operasional Pemadaman dan Investigasi, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru, Fahriansyah, di Pekanbaru, Senin.
Menurut Fahriansyah, kebakaran lebih dipicu oleh masih kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran disamping itu kewaspadaan masyarakat perlu lebih ditingkatkan dalam menekan musibah itu.
"Kebiasaan-kebiasaan seperti mencabut charger handphone setelah digunakan, mencabut colokan sebelum meninggalkan rumah, penggantian instalasi listrik secara berkala, serta menyediakan racun api untuk penanganan awal, masih sering disepelekan," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru sudah sering mensosialisasikan tentang bahaya kebakaran itu di sekolah, di kalangan masyarakat dan perusahaan, namun peringatan-peringatan dini bahaya kebakaran itu masih kerap diabaikan.
Untuk mencegah kebakaran agar tidak makin meluas, katanya, maka Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru setiap tahun membentuk Barisan Relawan Kebakaran (Balakar). Balakar terdiri atas pemuda yang mewakili seluruh kelurahan di Pekanbaru untuk dilatih trampil memadamkan api.
"Dengan program dan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk cepat mengantisipasi kebakaran terjadi dengan harapan tidak mengabaikan pengetahuan tentang cara-cara mencegah dan mengatisipasi kebakaran itu," katanya.
Dari 250 kasus tersebut, tercatat sebanyak 100 kasus kebakaran bangunan, 146 kasus kebakaran lahan, dan empat kasus kebakaran kendaraan dengan nilai kerugian diprediksi mencapai miliaran rupiah itu.
Sementara itu, dalam meningkatkan kepedulian warga agar siaga mengantisipasi terjadinya kebakaran sebaiknya setiap rumah memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau dikenal dengan racun api itu.
"Terkait jumlah ideal yang diperlukan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR, idealnya penempatan APAR tidak boleh melebihi 15 meter, sedangkan masa kadaluarsa APAR tiga tahun," katanya.
Pemilik APAR katanya lagi, perlu melakukan perawatan rutin, seperti menempatkan tabung di atas dan tidak di lantai. Sebab jika diletakkan di lantai, isi tabung berupa tepung (racun api) akan membeku. Selanjutnya secara rutin setiap bulan, tabung harus dibolak balik.
Berita Lainnya
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB