Polisi ungkapkan radius ledakan bom rakitan dosen IPB bisa mencapai 30 meter

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, Polisi ungkapkan radius

Polisi ungkapkan radius ledakan bom rakitan dosen IPB bisa mencapai 30 meter

Bom rakitan yang disita polisi dari tangan Abdul Basith dan komplotannya yang berencana menggagalkan Pelantikan Presiden yang akan digelar pada tanggal 20 Oktober dengan menebar teror dan kerusuhan (ANTARA/Fianda Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Markas Besar Kepolisian menyebut 28 bom rakitan yang ditemukan saat penangkapan oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith di kawasan Tangerang mempunyai radius ledak hingga 30 meter.

"Diuji coba diledakkan di Markas Brimob, kerusakannya cukup kuat, bisa jarak 30 meter," kata Kepala Urusan (Kaur) Peledak Puslabfor Mabes Polri Kompol Heri Yandi di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Ada oknum dosen IPB berniat lakukan teror

Yandi menjelaskan bahwa bom rakitan itu dibuat menggunakan botol kaca yang diisi dengan serbuk peledak, merica, lalu dibalut dengan paku.

Penggunaan merica dalam bom tersebut dimaksudkan untuk menimbulkan iritasi mata orang-orang yang berada di sekitar lokasi ledakan

"Merica sifatnya pedas dengan harapan asapnya bisa melukai mata. Ada juga paku yang dililit di luar wadah botol, dilakban, dan kalau meledak bisa melukai orang di sekitar kejadian," ungkap Yandi.

Berita sebelumnya, Abdul Basith dan komplotannya berusaha menggagalkan Upacara Pelantikan Presiden yang akan digelar pada tanggal 20 Oktober dengan menebar teror dan kerusuhan.

Bomplotan Basith berniat menggunakan bom rakitan tersebut untuk menimbulkan kerusuhan pada tanggal 28 September 2019.

Meski demikian, serangan yang rencanya akan mendompleng aksi unjuk rasa Mujahid 212 tersebut batal terlaksana karena komplotan tersebut berhasil dibekuk polisi pada tanggal 27 September 2019.

Akibat perbuatannya Basith dan komplotannya yang berjumlah 22 orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pos jaga Satpol PP Pekanbaru dilempar bom molotov, begini penjelasan kepolisian

Baca juga: Jembatan George Washington di New York ditutup karena ancaman bom


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat