Stiker Isteri Gubernur Salahi Keputusan Menteri

id stiker isteri, gubernur salahi, keputusan menteri

Pekanbaru, 12/1 (ANTARA) - Kasi Angkutan Jalan Dishubkominfo Kota Pekanbaru Yuni Yanto mengatakan, stiker calon Wali Kota yang tidak lain adalah istri Gubernur Riau HM Rusli Zainal, Septina Primawati Rusli yang ada di kendaraan menyalahi keputusan.

Oleh karena itu, semua stiker yang tertera di belakang angkutan umum dan menyalahi keputusan menteri 35/2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum itu harus dicabut, katanya di Pekanbaru, Rabu.

"Stiker calon yang ditempelkan di belakang kaca mobil angkutan umum sudah melanggar Keputusan Mentri Perhubungan. Untuk itu kita sudah melakukan razia terhadap anggutan umum yang memasang stiker tersebut dengan dilakukan penanggalan stiker itu di tempat," ujarnya.

Ia mengatakan, selain melanggar keputusan menteri perhubungan, pemasangan stiker tersebut juga jelas telah menggangu keindahan Kota Pekanbaru sehingga berdampak pada tingginya tingkat kriminalitas yang akan terjadi di dalam angkot.

Masyarakat dari luar angkutan tidak dapat melihat apa kegiatan yang terjadi di anggkutan umum tersebut, sehingga aksi pencopetan, penongan tidak dapat dihindarkan lagi.

"Penempelan stiker tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lainnya yang dapat mengakibatkan kecelakaan, sebab sebagian stiker yang dipasang menutupi lampu sen angkutan," jelas dia.

Untuk mengatasi hal ini, Dishub secara rutin melakukan penertiban terhadap anggutan umum yang memasang stiker tersebut. Dalam operasi yang dilakukan baru hanya sebagian kecil yang tertangkap, dan mereka masih diberi teguran dan mencopot langsung stikernya.

"Apabila nantinya untuk kedua kali ditemukan lagi angkot yang masih memasang stiker besar yang mengganggu jarak pandang, Dishub akan langsung menilang , baik itu berupa tilang STNK maupun KIR," tegas Yuni.

Kasi Pengawas dan Pengendalian Dihubkominfo Pekanbaru, Max Robert juga menambahkan, razia terhadap angkot yang ada stiker ini telah di lakukan beberapa hari yang lalu dan sudah dapat menjaring beberapa unit angkutan umum dengan menanggalkan stiker yang terpasang di belakang angkotnya.

Sedangkan sanksi yang diberikan saat ini, baru sebatas teguran saja, dan ini berlaku untuk keseluruhan angkutan umum.

"Kalau nantinya angkutan lain masih menggunakan stiker ini lagi, maka kita tidak akan memberikan tindakan langsung berupa tilang ditempat. Besaran denda yang dikenakan bagi yang melanggar senilai Rp300 ribu dan surat tilang langsung diambil di pengadilan langsung," tukas dia.

Pantauan ANTARA di lapangan terlihat banyak angkutan dipenuhi stiker bergambar Septina Primawati Rusli. Stiker ini ditemukan pada angkot jurusan Panam, Sukajadi, Bom baru dan jurusan lainnya.

Adanya stiker ini membuat jarak pandang pengemudi menjadi tidak bagus dan keselamatan penumpang di dalamnya jadi terancam karena tidak bisa di pantau oleh sekelilingnya.

Menyikapi permasalahan Stiker yang dipasang di Angkutan Umum, Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Suparleni S.Sos mengatakan, sampai saat ini Panwaslu Kota belum memiliki kewenangan melakukan tindakan terhadap calon yang bersangkutan.

"Panwaslu baru dapat melakukan tindakan setelah adanya penetapan calon dari KPU. Saat ini baleho atau stiker hanya baru dari individu yang bersifat sosialisasi, namun setelah adanya penetapan Panwaslu dapat melakukan tindakan terkait kampanye," tutur dia.