Gubernur tak miliki kewenangan mencabut izin sejumlah korporasi perkebunan di Kalteng

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara,Gubernur tak miliki

Gubernur tak miliki kewenangan mencabut izin sejumlah korporasi perkebunan di Kalteng

Tim dari Kementerian LHK saat menyegel dan memasang garis pembatas pada lahan perusahaan sawit PT MJSP yang terbakar di wilayah Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Sabtu (15/9/2019) lalu (ANTARA/Norjani)

Palangka Raya (ANTARA) - Terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi saat ini, aparat penegak hukum menyatakan sejumlah korporasi di Kalimantan Tengah diduga terlibat kegiatan pembakaran, untuk itu kasus tersebut terus ditindaklanjuti.

Menanggapi masalah itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat mengatakan, mengenai pencabutan izin maupun pemberian sanksi kepada korporasi bukanlah kewenangan dirinya atau pun pemerintah provinsi.

Baca juga: Karhutla Riau, PMI Riau sebar 70 ribu masker

"Dalam hal ini, untuk perkebunan kelapa sawit kewenangannya ada di bupati dan wali kota, sedangkan izin hutan tanaman industri (HTI) kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI," jelasnya.

Sugianto menegaskan, meski demikian pihaknya tetap akan menyarankan sekaligus menyurati bupati dan wali kota serta KLHK sebagai pemilik kewenangan, agar mengambil tindakan berupa sanksi tegas serta pencabutan izin sesuai ketentuan, jika terbukti korporasi dimaksud melanggar.

"Jika memang dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, kami akan menyurati pihak yang berwenang. Sehingga pencabutan izin dilakukan dan proses hukum terus dilanjutkan," ungkapnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri menambahkan, jika dugaan pelanggaran oleh korporasi telah ditangani oleh KLHK, evaluasi serta penanganan lainnya akan terus dilakukan hingga dikeluarkannya surat penetapan sanksi oleh kementerian tersebut.

Nantinya akan ada penetapan sanksi, apakah areal tersebut dikembalikan ke negara sebab korporasi yang diberikan hak dianggap tidak bisa mengelola dan bertanggung jawab memberikan pengamanan kepada kawasan sesuai aturan.

"Sebenarnya undang-undang yang mengatur tentang perkebunan sudah ada, jadi tinggal bagaimana pemilik kewenangan menegakkan regulasi tersebut. Salah satu yang diatur, yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan, sebab biasanya korporasi harus menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang ditugaskan untuk memadamkan kebakaran, termasuk peralatan pendukung yang digunakan.

Baca juga: Karhutla Riau telan kerugian Rp50 triliun

Baca juga: Karhutla Riau, UNS ciptakan alat bantu pernafasan untuk Riau


Pewarta : Muhammad Arif Hidayat