Kuantan Singingi (ANTARA) - Pemilik usaha galian C di wilayah Kuatan Singingi, Riau, banyak yang belum mengantongi izin. Berbagai upaya sudah dilakukan agar mereka taat hukum, instansi terkait siap membantu proses agar kegiatan tidak ilegal dan mencari rezeki dengan aman.
"Kami berharap mereka memenuhi persyaratan, agar diberikan rekomendasi, setakat ini belum ada menerima permohonan rekomendasi dari pemilik usaha," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Mardansyah di Teluk Kuantan, Senin.
Ia mengatakan, pemilik usaha yang tidak mengantongi izin disebut ilegal dan melanggar hukum. Hal ini sebenarnya tidak
perlu terjadi karena merugikan pemodal itu sendiri maupun daerah, bahkan kegiatan dapat juga merusak lingkungan, pencemaran.
Pemerintah kabupaten siap memberikan pelayanan, kelengkapan harus dipenuhui sehingga ada rekomendasi untuk diteruskan ke provinsi dan akan menjadi pertimbangan untuk langkah berikutnya oleh pihak Pemprov Riau.
"Informasi yang diterima ada mencapai ratusan Galian C yang beraktivitas," sebutnya.
Atas informasi yang diberikan masyarakat, pemerintah sangat mendukung untuk proses selanjutnya agar ke depan menjadi bahan
pertimbangan langkah apa yang harus dilakukan.
Mardansyah juga menjelaskan, persoalan ini terjadi juga akibat dari belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten/Kota yang belum disesuaikan dengan RTRW Provinsi Riau.
Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Rustam juga memastikan sejumlah usaha Galian C yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing saat ini ilegal, baik yang berada di hamparan sungai, maupun yang berada di daratan.
"Pemilik usaha berdalih untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tegasnya.
Namun, sangat diharapkan semua masyarakat, pemodal harus taat aturan sehingga saling menguntungkan dan tidak merugikan pihak lain, berusaha dengan taat hukum akan lebih nyaman dan aman serta tidak harus merusak lingkungan.
Baca juga: Galian Drainase Rusak Tiang Listrik Di Inhil
Masyarakat Kuansing Ongah (46) mengatakan, usaha pertambangan pasir dan kerikil, tanah atau Galian C di pinggiran Sungai Kuantan di Kabupaten Kuantan Singingisaat ini dapat dipastikan tidak memiliki izin.
Padahal potensi jenis tambang tersebut cukup menjanjikan jika dibuat aturannya, agar bisa menambah Pendapatan Asli
Daerah (PAD), sehingga tidak terkesan menguntungkan pemilik usaha saja.
"Kami juga berharap bisa mendatangkan pendapatan tambahan dari segi retribusi ke daerah, membuka peluang kerja," ujarnya.
Namun, akibat banyaknya usaha tambang pasir dan kerikil ini tidak berizin, dapat juga merusak lingkungan, seperti tercemarnya sungai sebagai sarana penghidupan warga.
Baca juga: Pemprov belum keluarkan izin Galian C
Baca juga: Polda Riau Proses Penambangan Ilegal Galian C Berskala Besar di Kampar
Wah, Banyak pemilik usaha Galian C di Kuansing belum kantongi izin
Usaha galian c Kuansing ilegal