Kantor Gubernur Riau Berdiri Di Area Hutan Lindung

id kantor gubernur, riau berdiri, di area, hutan lindung

Pekanbaru, 15/12 (ANTARA) - Kantor Gubernur Riau sembilan lantai berdiri di area hutan lindung berdasarkan Tata Guna Hak Kesepakatan (TGHK) yang belum memiliki sertifikat pelepasan lahan.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Sustainable Social Development Partnership (Scale Up), Ahmad Zazali, dalam diskusi "Bedah Kasus Ancaman Bagi Pemilik Tanah", di Pekanbaru, Rabu.

"Gedung megah sembilan lantai yang menjadi pusat administrasi Pemerintah Provinsi Riau, merupakan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada pelepasan dari Kementerian Kehutanan," katanya.

Menurut dia, erdirinya gedung mentereng dan kantor pemerintahan termegah di Pulau Sumatera yang dibangun tahun 2005 dengan menghabiskan duit rakyat sebesar Rp60 miliar itu menunjukkan pemerintah pun ternyata melanggar aturan di bidang kehutanan.

Kendati demikian, pelanggaran kawasan lindung menurut menurut TGHK tahun 1986 itu tidak terlepas dari andil Kementerian Dalam Negeri yang menolak revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Provinsi Riau tahun 2001.

Walhasil hingga kini Riau tidak memiliki tata ruang yang jelas, sehingga menimbulkan efek turunan yakni sengekta kepemilikan lahan yang berujung pada konflik tumpang tindih izin karena adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) ganda.

"Sampai saat ini kabupaten/kota di Riau tidak memiliki tata ruang. Riau dan Kalimantan Timur merupakan dua provinsi yang belum memiliki tata ruang, sehingga banyak konflik lahan muncul," jelasnya.

Keberadaan Kantor Gubernur Riau yang berada di jantung Kota Pekanbaru bisa terancam, jika terdapat pihak-pihak yang mengklaim memiliki kepemilikan lahan di atas berdirinya gedung tersebut.

"Jadi siapa saja bisa menggugat ke pengadilan atas kepemilikan lahan kantor gubernur itu. Meski pihak kantor gubernur miliki sertifikat, namun jika belum ada pelepasan dari kawasan TGHK, maka sertifikat itu bisa dibatalkan demi hukum," jelas Zalzali.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Hariansyah Usman, menyatakan, konflik kepemilikan lahan di Riau sudah berada pada kondisi sangat memprihatinkan, namun pemerintah pusat masih enggan menerbitkan RTRWP Riau.

"Sikap pemerintah pusat itu menunjukkan sengketa lahan di Riau yang berujung pada konflik akan terus terjadi," jelasnya.