Terlambat transfer, bank akan didenda maksimal Rp10 juta

id Bi,kliring

Terlambat transfer, bank akan didenda maksimal Rp10 juta

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, Syahrul (kanan) menjelaskan kebijakan baru di kantor BI Perwakilan Provinsi Riau di Kota Pekanbaru. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Bank Indonesia mengingatkan perbankan umum maupun syariah agar tidak melakukan keterlambatan transfer jika tidak ingin dikenai denda dengan besaran minimal Rp100 ribu per transaksi dan maksimal Rp10 juta per satu periode pemantauan.

"Peraturan ini sudah berlaku sejak lama bagi seluruh bank pengguna SKNBI dankini belum berubah," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Riau Syahrul Bahari Syah, pada acara Sosialisasi Kebijakan Baru Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), di Pekanbaru, Jumat (30/8).

Syahrul Bahari Syah menjelaskan meski BI melakukan beberapa perubahan pada SKNBI, guna mendorong tingkat transaksi dana di masyarakat, di satu sisi bank tetap harus waspada akan komitmen menjaga layanan sesuai aturan, jika tidak sanksi tetap mengincar kelalaian mereka.

"Dasar hukumnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 Tentang perubahan ketiga atas Peraturam Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tentang penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia,"

Syahrul Bahari Syah menjelaskan dalam Pasal 69A peraturan itu dibunyikan, peserta pengirim yang tidak mengirimkan Data Keuangan Elektronik (DKE ) pembayaran, kepada peserta penerima sesuai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000 per transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak Rp10.000.000, per satu periode pemantauan.

Sebaliknya peserta penerima yang tidak melakukan penerusan dana, kepada nasabah penerima sesuai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000 per transaksi, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak Rp10.000.000 satu periode pemantauan.

Artinya, lanjut dia, kebijakan sanksi denda tidak berubah atas bank pelanggar, walau Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang alami perubahan.

Ia menekankan dalam SKNBI diatur perubahan batas maksimal transfer jadi satu jam, yang sebelumnya dua jam.

Di sini bank dituntut merevisi dan menyiapkan standar operasional program (SOP) yang baru, sehingga mampu melayani dengan maksimal nasabahnya. Jika tidak bank diingatkan ada sanksi denda yang diberlakukan bagi keterlambatan.

"Nasabah bisa komplain ke bank jika menemukan keterlambatan itu," imbuhnya.

Terkait dana denda ia menambahkan semua akan dibayarkan bank ke BI. Caranya karena bank kan punya rekening giro di BI, nanti BI langsung mendebet rekening gironya masuk ke kas BI.

"Karena BI sebagai bank sentral adalah lembaga independen statusnya, sehingga dananya tidak akan masuk ke kas negara," imbuhnya beralasan kenapa nasabah yang dirugikan alami keterlambatan, sementara uangnya masuk ke BI.

Perlu diketahui terhitung 1 September 2019, BI memberlakukan kebijakan baru terhadap Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yang salah satu poinnya mempercepat proses transfer dari dua jam menjadi satu. Selain juga mengurangi biaya transfer dari Rp5.000 menjadi Rp3.500 per transaksi.

Selain itu maksimal nilai transfer juga ditambah dari hanya Rp500 juta per transaksi, menjadi Rp1 miliar.

Baca juga: Biaya transfer dana bank ke nasabah turun jadi Rp3.500 mulai September, begini penjelasannya