OJK blokir 1.230 fintech ilegal hingga Juli 2019

id Ojk,fintech,fintech ilegal,berita riau antara,berita riau terbaru

OJK blokir 1.230 fintech ilegal hingga Juli 2019

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aa

Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keluangan (OJK) Provinsi Riau mencatat ada 1.230 fintech ilegal yang sudah diblokir aktifitasnya hingga Juli 2019, karena meresahkan masyarakat.

"Kami memblokir agar mereka tidak lagi makan korban masyarakat, ada yang di teror, alami perundungan bahkan disebar fotonya," kata Kepala OJK Riau Yusri kepada awak media di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan semakin maraknya kasus fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan langkah preventif dalam penyebarluasan praktik pinjaman online terhadap masyarakat.

SWI secara intensif melakukan investigasi dan penutupan akses kegiatan fintech ilegal,

terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 sudah terdapat 1.230 perusahaan pinjaman online yang telah diverifikasi sebagai perusahaan ilegal dan dilakukan pemblokiran terhadap link website perusahaan dimaksud.

Upaya pemblokiran website akses pinjaman online ilegal ini masih memiliki kendala karena perusahaan pinjaman online ilegal yang sudah diblokir tersebut membuat website dan aplikasi baru sehingga masyarakat masih tetap dapat mengakses jasa pinjaman online dimaksud.

Yusri menyatakan saat ini hanya 113 fintech yang resmi dan terdaftar di OJK, maka masyarakat harus hati-hati jangan mudah percaya.

"Sejauh ini di Riau sudah ada warga yang melapor ke OJK karena jadi korban fintech. Bahkan ada satu korban yang sampai terikat pada 20 fintech karena gali lobang tutup lobang," tutur Yusri.

Untuk masalah ini OJK memang sudah melakukan tindakan, namun sejauh ini menjamurnya fintech sulit dikendalikan, sebab mudahnya ilmu teknologi membuat pelaku satu tutup lainnya buka lagi dengan nama baru.

Karena itu lanjutnya tinggal lagi kesadaran masyarakat yang dituntut serta literasi akan fintech, sehingga tidak jatuh korban.

"Pastikan fintech terdaftar di OJK. Masyarakat juga diminta bijak meminjam uang lewat fintech karena bunganya besar 24 persen per bulan, lalu perhatikan benar-benar butuh modal untuk produktif bukan konsumtif," imbaunya.

Fintech peer to peer lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak terdaftar dan berizin di OJK, sehingga kami tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal dimaksud.

Sedangkan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, kami memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut dengan sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha.

Kami tidak henti-hentinya melakukan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya bertransaksi dengan perusahaan pinjaman online ilegal sehingga masyarakat perlu mengenali ciri-ciri dari perusahaan pinjaman online ilegal. Adapun beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal yaitu, tidak memiliki izin dari OJK, tidak memiliki identitas dan kantor yang jelas, proses pencairan pinjaman sangat mudah, informasi bunga dan denda tidak jelas, menggunakan akses data pribadi yang ada di ponsel konsumen, melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan foto pribadi, tidak memiliki layanan pengaduan.

Dalam rangka penindakan terhadap praktik fintech peer-to-peer lending ilegal yang meresahkan masyarakat, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana seperti teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Baca juga: Asetku literasikan Fintech P2P di Pekanbaru

Baca juga: Satgas waspada investasi minta warga Riau waspadai Fintek