Caleg Inhu divonis dua bulan penjara terkait jual-beli suara

id Bawaslu,caleg terpidana

Caleg Inhu divonis dua bulan penjara terkait jual-beli suara

Sidang PN yang dipimpin Ketua Majelis Darma Indo Damanik, SH, M.Kn, memutus kelima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019.  (Dok Bawaslu Riau/19)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu, Riau, Selasa (2/7) memvonis DoniRinaldi, calon anggota legislatif DPRDsetempat selama dua bulan penjara serta denda Rp8 juta subsider satu bulan karena terbukti membeli atau penggelembungan suara para Pemilu 2019.

"Niat duduk di kursi DPRD pupus sudah, setelah putusan hakim kepada Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdandi Pekanbaru, Rabu.

Rusidi menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu Caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan berita acara Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, di beberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

"Awalnya pelapor hanya melaporkan dua orang penyelenggara saja yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggotanya Muhammad Ridwan. Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapatkan dua terduga lainnya yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman," tutur Rusidi.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.

Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada Ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp29 juta kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming Rp5 juta per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Inhu.

Sidang PN yang dipimpin Ketua Majelis Darma Indo Damanik, selanjutnya memutus kelima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019.

"Akhirnya kelima orang terdakwa ini, divonis majelis dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan penjara serta denda Rp8 juta subsider 1 bulan.