Disdik Pekanbaru tetapkan 12 SD untuk anak imigran

id Imigran

Disdik Pekanbaru tetapkan 12 SD untuk anak imigran

Sejumlah pengungsi dari Irak bersenda gurau saat tiba di rumah penampungan pengungsi yang baru di Orchid Homestay, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (20/3/2019). (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas PendidikanKota Pekanbaru menetapkan 12 Sekolah Dasar Negeri yang akan jadi lokasi pendidikan bagi 200-an anak imigran setempat.

"Penetapan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi penanganan pengungsi, kemarin," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Kamis.

Abdul Jamal menjelaskan Disdik memastikan sekitar 200 anak imigran akan ikut pada Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020. Sedangkan penetapan lokasi pendidikannya sudah didata sesuai dengan yang terdekat dengan tempat penampungan imigran.

Diakuinya, untuk penerimaan PPDB tahun ini baru diperuntukkan bagi anak imigran yang berada pada tingkat Sekolah Dasar saja dulu seperti yang sudah dilakukan di Medan.

"Kalau rencana ini berjalan. Kita nomor dua setelah Medan sebagai pembuat program bersekolah bagi anak imigran,” ujarnya.

Selain kemauan syarat lainnya untuk bisa bersekolah, kata Jamal lagi, anak-anak imigran harus bisa berbahasa Indonesia. Ini dilakukan agar mereka bisa berbaur dan mengikuti pelajaran di sekolah.

"Jadi sistemnya dititip ke sekolah yang muridnya kurang. Ada yang tiga orang di satu sekolah, atau bisa lebih. Sesuai dengan jumlah kuota yang mampu ditampung di situ," tuturnya.

Ditambahkannya, banyak sisi positif dari rencana yang akan dilakukan ini. Anak-anak ini tentu tak lagi jadi bocah tanpa pendidikan. Selain itu, mereka bisa perdalam bahasa Indonesia juga budaya kita. Sebaliknya, anak-anak SD negeri tersebut bisa pula belajar bahasa Inggris.

“Anak-anak imigran ini kan pintar berbahasa Inggris. Nah, anak-anak kita bisa pula belajar bahasa Inggris dan saling dapat keuntungan," pungkasnya.

Berikut data 12 sekolah yang akan menampung anak imigran di Pekanbaru sesuai kedekatan dengan lokasi penampungan, Hotel Satria (Jl. Cik Ditiro, Pekanbaru Kota) akan menitipkan pada SDN 125 dan SDN 56 Pekanbaru. Untuk lokasi penampungan Rumah Kost Tasqya (Jl. Sei Mintan, Simp. Tiga) akan dititipkan pada SDN 141, SDN 170, SDN 48 Pekanbaru.

Selanjutnya anak imigran di penampungan Wisma Indah Sari (Jl. Putri Indah, Belakang Konsul Malaysia) akan dititipkan pada SDN 160 dan SDN 21 Pekanbaru. Kemudian Wisma Orchid (Jl. Musyawarah, Labuh Baru)

dititipkan pada SDN 159 dan SDN 148 Pekanbaru. Lalu Wisma Novri (Jl. Gabus, Belakang Kampus UIR) akan dititipkan pada SDN 17, SDN 182 dan SDN 190 Pekanbaru.

Sementara itu diberitakan sebelumnya rencana Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang memperbolehkan pengungsi anak untuk bersekolah di sekolah dasar negeri pada tahun ajaran baru menuai kritik karena akan menimbulkan masalah.

"Tidak ada dasar hukum bagi pemerintah Indonesia menyekolahkan pengungsi anak. Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 hanya mengatur penampungan, pengamanan, pengawasan dan pendanaan. Tidak ada mengatur tentang pendidikan pengungsi," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mas Agus Santoso.

Mas Agus Santoso mengatakan tidak semudah itu bisa memberikan izin pengungsi anak bersekolah. Apalagi Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi.

"Kalau kita membolehkan mereka bersekolah, itu sama seperti kita sudah meratifikasi konvensi pengungsi. Kalau sudah meratifikasi, pengungsi memang boleh sekolah dan juga bekerja di sini," tegasnya.