DPRD Bengkalis gelar sidang Paripurna bahas tiga Ranperda

id DPRD Bengkalis,sidang paripurna dprd bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru,bupati bengkalis

DPRD Bengkalis gelar sidang Paripurna bahas tiga Ranperda

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dalam acara sidang paripurna DPRD, Selasa (18/06/2019).(Antaranews/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menggelar sidang Paripurna dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (18/6).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir didampingi Wakil Ketua Zuhelmi dan Bupati Bengkalis Amril Mukminindan juga dihadiri anggota DPRD serta sejumlah Kepala Satuan Perangkat Organisasi Daerah (SOPD) Pemkab Bengkalis.

Tiga Ranperda tersebut diantaranya tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018, Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2018 dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Ketua DPR Bengkalis Abdul Kadir mengatakan, sehubungan dengan surat Bupati Bengkalis Nomor 100/Tapem-Otda/135 tanggal 12 Maret 2019 perihal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018 berdasarkan pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemeritahan Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah.

"Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat," kata Abdul Kadir.

Selanjutnya berdasarkan surat Bupati Bengkalis nomor 180/HK/2019/57 tanggal 20 Mei 2019 periha urusan pembahasan Propemperda tahun 2019. Sebagaima diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten Bengkais nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bnegkalis masa jabatan 2014-2019 pasal 75bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah melalui dua tingkat pembicaraan sebagai tingkat pembicaraan adalah penjelsan kepala daerah.

"Terima kasih kepada Bupati Bengkalis dan para undangan lainnya yang telah berkenan hadir memenuhi undangan dan mengikuti rapat paripurna yang berjalan lancar pada hari ini," ujar Abdul Kadir.

Baca juga: DPRD minta Bupati evaluasi kinerja Kadishub Bengkalis

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir (kanan) memimpin sidang paripurna tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Bengkalis, Selasa (18/6/2019). (Antaranews/Alfisnardo)


Bupati Bengkalis Amril Mukminin dalam penyampaian LKPJ mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua DPRD, para wakil ketua dan anggota dewan yang telah menetapkan beberapa rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

"Kami sadari kerja keras pansus dalam menyelesaikan ranperda dimaksud tidaklah mudah. Kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis yang terhormat agar dapat memberikan sumbang saran dan masukkan yang konstruktif, sehingga dapat dijadikan pegangan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Bengkalis ke depan," ujar Bupati.

Dikatakan oleh orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan ini mengungkapkan bahwa selaku kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, yang memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan konkuren, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Penyusunan LKPJ kepala daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2018 ini, juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2016-2021 dan peraturan Bupati Bengkalis nomor 58 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2018.

Prioritas pembangunan tahun anggaran 2018 diarahkan kepada pembangunan dan peningkatan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, penataan lingkungan dan keindahan perkotaan, pengembangan usaha ekonomi kreatif, pengembangan ketahanan nilai-nilai budaya dan keagamaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, peningkatan kemandirian desa berbasis potensi sumber daya alam terbarukan dan peningkatan iklim investasi.

Pertama,Pembangunan infrastruktur jalan kondisi baik di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 mencapai 583,21 km, Kedua sektor pendidikan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membangun penambahan 26 sekolah pada tingkat SD/MI/sederajat dari tahun 2017, sedangkan tingkat SMP/MTS/sederajat telah bertambah 5 sekolah.

"Angka kelulusan pada tingkat SD/MI/sederajat se-Kabupaten bengkalis tahun 2018 mencapai 98,90 persen dengan jumlah kelulusan sebanyak 11.951 siswa dari jumlah siswa keseluruhan sebanyak 12.084 siswa. Sementara untuk tingkat SMP/MS/sederajat tingkat kelulusan telah mencapai 100 persen.

Ketiga, Pelayanan dasar kesehatan khususnya capaian pelayanan kesehatan ibu bersalin dan anak mencapai target 100 persen. Pelayanan kesehatan lanjut usia juga mencapai target 100 persen.

Keempat, Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terus dijalankan Alokasi Dana Desa (ADD) per desa per tahun. Untuk tahun 2018 terserap 79,77 persen dari keseluruhan ADD yang dianggarkan.

Kelima, Lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Bengkalis konsisten memperhatikan penanganan kasus lingkungan, dari 14 kasus lingkungan dapat terselesaikan.

"Untuk tahun 2018 kita juga memperoleh adipura sebagai bukti nyata keberhasilan pelaksanaan urusan ini," ungkap Bupati.

Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun 2018, realisasi pad kabupaten bengkalis sebesar Rp319.252.150.430 atau 71,82 persen dari anggaran pad yang telah ditetapkan sebesar Rp444.510.450.102.

Untuk dana perimbangan realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp3.040.447.453.438 atau mencapai 99,49 persen dari target yang dianggarkan yakni berjumlah Rp3.055.965.016.475 sedangkan untuk realisasi dana bagi hasil pajak sebesar Rp1.436.254.223.765 atau mencapai 94,51 persen.

Untuk kinerja pada tahun anggaran 2018 sebesar 97,13 persen realisasi fisiknya dan realisasi keuangan sebelum audit BPK sebesar 89,81 persen yakni terealisasi sebesar Rp3.159.034.858.540 dari anggaran sebesar Rp3.517.237.799.991. Untuk Silpa tahun anggaran 2018 sebelum audit BPK sebesar Rp217.427.078.743.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak khususnya kepada pimpinan dan anggota dprd yang telah bersama-sama secara cermat mengantisipasi perubahan dinamika pelaksanaan anggaran, sehingga pada tahun anggaran 2018 yang lalu tidak lagi mengalami tunda bayar terhadap pelaksanaan program dan kegiatan," ungkap Mantan Kades Muara Basung ini.

Selanjutnya urusan konkuren meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan, diantaranya urusan wajib pelayanan dasar terdiri atas urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan sosial dan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Dialokasi anggaran sebesar Rp2.074.527.976.549 dan terealisasi sebesar Rp1.907.245.046.496 atau sebesar 79,39 persen," ungkap Amril.

Untuk urusan wajib non pelayanan dasar terdiri atas urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan pangan, urusan pertanahan, urusan lingkungan hidup, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana, urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan koperasi usaha kecil dan menengah, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan statistik, urusan persandian, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan dan urusan kearsipan.

"Alokasi anggaran penyelenggaraan urusan sebesar Rp285.655.823.103 dan terealisasi sebesar Rp252.856.078.828 atau 83,08 persen," jelas Bupati.

Sementara pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan terdiri atas urusan pertanian, urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan ketransmigrasian. Adapun alokasi anggarannya sebesar Rp78.602.855.989 dan terealisasi sebesar Rp70.394.930.072 atau 80,17 persen.

Untuk urusan penunjang daerah meliputi urusan pengawasan, urusan perencanaan, urusan keuangan, urusan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, urusan penelitian dan pengembangan, urusan pendukung lainnya serta urusan kewilayahan. Dialokasikan anggaran sebesar Rp1.069.535.584.483 dengan realisasi sebesar Rp920.422.399.241atau 85,78 persen.Pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan umum, dialokasikan anggaran sebesar Rp8.915.559.866 dan realisasi sebesar Rp8.116.403.902 atau 90,02 persen.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan tugas pembantuan, pemerintah kabupaten bengkalis pada tahun 2018 menerima tugas pembantuan dari kementerian sosial republik indonesia. Tugas pembantuan yang diterima dengan total anggaran sebesar Rp4.697.974.000 terealisasi 100 persen, serta realisasi fisik sebesar 100 persen.

Selanjutnya koordinasi dengan instansi vertikal di daerah berlangsung baik. Manfaat yang dirasakan dari pelaksanaan koordinasi ini, yaitu terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban umum, terselenggaranya kegiatan pembangunan yang lancar dan terciptanya kesatuan gerak/langkah dalam penanganan masalah khususnya isu-isu aktual yang terjadi di wilayah kabupaten bengkalis.

Untuk pembinaan batas wilayah dilakukan melalui kegiatan pengelolaan batas daerah. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengacu pada Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. Salah satu penyelesaian dan penataan batas daerah yakni antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak, tahun 2018 pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 28 tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten siak dalam wilayah Provinsi Riau.

Selanjutnya kedua kabupaten secara bertahap melakukan pembinaan dan penataan digaris perbatasan dimaksud seperti pemasangan pilar batas, prapatan pilar batas dan pemeliharaan pilar batas yang dapat di anggarkan melalui APBD masing-masing.

Kemudian, mengenai pencegahan dan penanggulangan bencana, dalam menghadapi kemungkinan potensi bencana yang dihadapi dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, juga telah ditangani dengan baik.Mengenai penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, alhamdulillah bahwa sampai saat ini kondisi ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bengkalis berlangsung aman dan damai.

Baca juga: Pansus Ranperda Pembiayaan Transportasi Haji DPRD Bengkalis kunker ke Jambi

Bupati Bengkalis Amril Mukminin (kiri) menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis, di Bengkalis, Selasa (18/6/2019). (Antaranews/Alfisnardo)


Dikatakan Bupati, sebagaimana diamanatkan pasal 31 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 65 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 15 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah serta pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka bupati bengkalis menyampaikan ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (lpp) apbd 2018 kepada dprd, berupa laporan keuangan yang telah direview inspektorat kabupaten bengkalis, serta di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau, sebagai berikut :

Pertama, pendapatan daerah; sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan.

Pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp3,5 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,359 triliun. Anggaran pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp444,510 miliar dan pendapatan transfer Rp3,055 triliun.

Sementara realisasi pendapatan daerah terdiri dari pad sebesar 319,280 milyar rupiah lebih, atau mencapai 71,83 persen dari target. Pendapatan transfer sebesar Rp3,040 triliun atau mencapai 99,49 persen dari target.

Kedua, belanja daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka belanja daerah yang merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan daerah dan setiap penggunaannya, harus dipertanggung-jawabkan secara akuntabel.

Pada tahun anggaran 2018, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar Rp3,506 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,159 triliun. Anggaran belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,070 triliun atau 59,04 persen dari total belanja.

Belanja modal dialokasikan sebesar Rp982,172 miliar atau 28,01 persen dari total belanja sedangkan belanja tidak terduga Rp14,521 miliar rupiah lebih atau 0,42 persen dari total belanja, serta transfer Rp439,681 miliar rupiah lebih atau 12,54 persen dari total belanja.

"Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya tahun anggaran 2018, untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp1,846 triliun Ratau 89,19 persen. Belanja modal terealisasi sebesar Rp903,407 miliar atau 91,98 persen dari anggaran belanja modal yang disediakan. Sedangkan untuk belanja tidak terduga, terealisasi sebesar Rp253.200.000 atau 1,74 persen dari anggarannya. Adapun transfer terealisasi sebesar 409,101 milyar lebih atau 93,04 persen dari anggarannya," kata Bupai.

Ketiga, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.Pada tahun anggaran 2018, sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah kabupaten bengkalis nomor 05 tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, bahwa penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) daerah tahun sebelumnya, sebesar Rp16,762 miliar. Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2018 sebesar Rp215,501 miliar.

Selanjutnya, untuk laporan keuangan tahun anggaran 2018, Kabupaten Bengkalis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Republik Indonesia. Pencapaian opini WTPyang ke-6 ini merupakan hasil dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

"Kami juga berharap, semoga Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018, dapat segera ditetapkan menjadi perda sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Peraturan daerah, maka Silpa dapat digunakan dengan program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis," ungkapnya.

Selanjutnya, Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.Perubahan perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia (permendagri) nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap peraturan daerah yang merupakan turunan dari permendagri. Adapun perubahan tersebut antara lain "

Pertama, pasal 4 ayat (1) semula berbunyi: bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa, berubah menjadi: bupati/walikota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Kedua, ketentuan huruf g pasal 23 dihapus, semula huruf g berbunyi sebagai berikut: "terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran", klausul tersebut dihapus.

Ketiga, pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat. Yang berbunyi: pengaturan tentang tps khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.

Keempat, perubahan pada pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada pasal 46 ayat 4 dan 5 nya dihapus dan dijadikan satu ayat saja. Bunyi ayat tersebut adalah pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.

Kelima, diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 Bab yaitu bab Va dan 6 pasal baru yakni pasal 57a, pasal 57b, pasal 57c, pasal 57d dan pasal 57e: aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, pasal 56 diubah. Sehingga berbunyi sebagai berikut "anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh bupati”.(Advetorial)