Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka atas advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, sudah memenuhi unsur-unsur untuk menetapkan tersangka yang sesuai ketetapan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, mengatakan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka telah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.
"Penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo Yuwono.
Argo mengatakan dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.
"Pada hari Rabu (8/5), penyidik melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Argo.
Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (13/5) mendatang.
Atas penetapan status tersangkanya Eggi Sudjana mengungkapkan ada kejanggalan seperti kesalahan tanggal lahir dan kejanggalan karena laporan awal dirinya oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4) lalu adalah penghasutan, bukannya makar.
Menurut Argo, jika penetapan status tersangka Eggi dirasa janggal, maka Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya pada pemeriksaan lanjutannya.
"Kalau keberatan ada aturan mekanismenya, silakan," kata Argo menegaskan.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Berita Lainnya
Ustadz Sambo akan diperiksa lagi. Siapa dia?
28 May 2019 5:51 WIB
Usai diperiksa polisi soal People Power. Ini yang dikatakan Amien Rais
24 May 2019 22:04 WIB
SPDP Prabowo ditarik. Ini alasannya
21 May 2019 15:25 WIB
Tim Prabowo usul penangguhan penahanan Eggi Sudjana
21 May 2019 3:56 WIB
Eggi Sudjana tolak ditahan. Ini alasannya
15 May 2019 4:48 WIB
Ini dia momen saat Eggi Sudjana ditahan
14 May 2019 12:05 WIB
Eggi Sudjana ditetapkan jadi tersangka makar terkait pernyataan "people power"
09 May 2019 12:40 WIB
Pakar: Tidak boleh ada makar terhadap Presiden
08 June 2020 11:41 WIB