Ada 15 tersangka penyebab Karhutla di Riau. Begini rinciannya

id Polda Riau,pembakar lahan,karhutla riau,karhutla 2019,berita riau terbaru,berita riau terkini,berita riau antara

Ada 15 tersangka penyebab Karhutla di Riau. Begini rinciannya

Ilustrasi- Satgas Karhutla Seruyan sedang melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang terjadi beberapa waktu lalu (FOTO ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Pekanbaru (ANTARA) - Penegakan hukum terhadap terduga pelaku kejahatan lingkungan di Riau terus berlanjut. Satuan tugas penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Satgas Gakkum Karhutla) Provinsi Riau menyatakan telah menangani 15 tersangka pelaku pembakar lahan yang ditangani enam kepolisian resor di wilayah tersebut.

"Ada 15 pelaku pembakar lahan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau, Edwar Sanger di Pekanbaru, Senin.

Dia merincikan dari 15 tersangka tersebut, dua tersangka telah diserahkan dan menjadi tahanan Kejaksaan atau Tahap II. Sementara 13 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Satgas Karhutla habiskan 19 juta liter air tanggulangi karhutla

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan hingga saat ini Polres Dumai merupakan satuan wilayah yang menangani tersangka pembakar lahan terbanyak dengan total lima tersangka. Selanjutnya Polres Bengkalis dan Dumai masing-masing menangani tiga tersangka.

"Polres Meranti ada dua tersangka serta Polres Indragiri Hilir dan Polresta Pekanbaru masing-masing satu tersangka," kata Sunarto.

Dia menjelaskan untuk dua tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan berasal dari Polres Dumai dan Polres Meranti. Sementara sisanya masih dalam tahap proses perlengkapan berkas penyidikan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Dua Ahli IPB dilibatkan Polres Bengkalis dalam penanganan kasus Karhutla

Lebih jauh, dia menjelaskan dari seluruh perkara yang ditangani, Polda Riau dan jajaran yang termasuk dalam Satgas Gakkum Karhutla menyegel 164 hektare lahan. Lahan bekas terbakar yang disegel tersebut dipasangi garis polisi serta papan informasi berisi penegasan larangan diolah selama proses penyidikan berlangsung.

Dia menjelaskan Polda Riau sebagai bagian dari Satgas Karhutla terus melakukan penegakan hukum sebagai upaya menekan luasan kebakaran lahan agar menimbulkan efek jera.

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status siaga sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 mendatang. TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Manggala Agni, BMKG, dan berbagai instansi lainnya bersatu padu melawan Karhutla yang melanda sejak awal Januari lalu hingga hari ini.

Total 2.912 hektare lahan di provinsi Riau terbakar selama 2019 ini. Kebakaran terluas terjadi di wilayah pesisir, seperti Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Meranti, dan Siak. Selain itu, kebakaran juga melanda Kota Pekanbaru, Pelalawan, Rokan Hulu, Kampar, Inhil, Inhu dan Kuansing.

Baca juga: BRG manfaatkan lahan gambut terbakar

Baca juga: Karhutla Riau, Jikalahari kecewa Polda tak tetapkan korporasi tersangka