Pekanbaru (ANTARA) - Universitas Lancang Kuning (Unilak) membentuk tim riset pariwisata halal yang diketuai oleh Wakil Rektor I, Dr. Junaidi, untuk mengkaji standarisasi penerapan wisata halal di Provinsi Riau.
“Inimerupakan kontribusi nyata sebagai akademisi dalam membantu pemerintah dan pelaku usaha wisata dalam membuat pedoman pengklasifikasian wisata halal, yang selama ini masih menjadi kendala bagi para pelaku usaha wisata dalam memahami apa dan bagaimana semestinya mengelola wisata halal,” kata Dr. Junaidi dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Tim riset tersebut melakukan diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) terkait standarsisasi wisata halal. Diskusi itu juga diikuti oleh anggota tim riset, yakni Dr. Bagio Kadaryanto, Afred Suci SE.M.Si dan Satria Tri Nanda SE, M.Si. Dalam diskusi itu diungkapkan sejumlah temuan lapangan dan rancangan indikator standar penetapan tingkat kehalalan pengelolaan wisata halal.
Baca juga: Begini tanggapan pelaku usaha dukung Riau kembangkan Pariwisata Halal
Ia berharap riset tim akan menghasilkan sistem penilaian berbasis teknologi informasi (IT) sehingga ada keseragaman persepsi dari seluruh pihak berkepentingan dalam mendefinisikan dan mendeskripsikan konsep wisata halal.
“Nantinya hasil luaran riset yang berupa sistem penilaian tingkat kehalalan berbasis IT ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan proses akreditasi tingkat kehalalan sebuah usaha wisata,” katanya.
Ia mengatakan FGD tersebut mendapatkan apresiasi positif dari sejumlah peserta yang merupakan para pihak berkepentingan, di antaranya dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Dinas Pariwisata dan Kanwil Kementerian Agama, pelaku usaha wisata, MUI dan juga konsumen. Para peserta secara antusias memberikan pandangan dan saran yang bermanfaat bagi tim riset dalam menyempurnakan rancangan indikator standar wisata halal.
"Harapan dari para peserta agar hasil akhir dari riset ini bisa ditindaklanjuti, baik oleh tim riset wisata halal Unilak, pemerintah pusat dan daerah serta para pelaku usaha wisata sehingga bisa terbentuk sebuah ekosistem wisata halal yang memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi seluruh pihak berkepentingan," kata Dr. Junaidi.
Baca juga: Ingin imbangi Thailand, Gubernur Riau terbitkan Pergub Pariwisata Halal
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar, menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Halal untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan agar menikmati kujungan wisata yang halal di Provinsi Riau. Penetapan pariwisata halal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019, yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar pada 5 April 2019.
“Pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Dan saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pariwisata halal,” kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/4).
Ia menjelaskan, Pergub Pariwsata Halal bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan juga untuk kemajuan ekonomi di Riau.
“Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak non muslim,” katanya.
Baca juga: Saking mudahnya, daftar kuliah di Unilak bisa sambil ngopi di kafe
Baca juga: Fakultas Hukum Unilak Riau kembali Raih Akreditasi A