Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas untuk maskapai penerbangan telah melanggar hak konsumen seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Penetapan tarif batas bawah dan batas atas sangat mencederai dan melanggar hak-hak yang diatur dalam UU 8 Tahun 1999 karena tidak memberi insentif kepada konsumen untuk mendapatkan harga yang bisa mengkonversi menjadi konsumen surplus," kata Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal. E. Halim pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin.
Baca juga: Garuda turunkan tarif tiket pesawat di seluruh penerbangan 20 persen
Rizal menjelaskan seharusnya pemerintah menetapkan single tarif atau penetapan tarif batas atas saja. Penetapan tarif batas bawah hanya akan menghambat persaingan usaha dan efisiensi sehingga akan berdampak pada harga tiket pesawat lebih mahal.
Akibatnya, bukan hanya konsumen pengguna pesawat terbang yang akan terimbas, tetapi juga pelaku usaha bidang logistik dan pengiriman barang akan tertekan sehingga daya beli masyarakat bisa melambat seiring dengan mahalnya harga tiket.
Sebaliknya, jika tarif batas bawah dibebaskan akan terjadi kompetsi yang intens namun tetap dalam kendali Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun dapat mewujudkan dari produsen surplus menjadi konsumen surplus.
"Yang terjadi kalau ada tarif batas bawah dan batas atas, semua harga akan mendekati ke batas atas, artinya kompetisi yang menghadirkan jasa superior ke konsumen itu sulit dilakukan industri ini," kata Rizal.
Oleh karena itu, BPKN menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan jangka pendek dan jangka panjang agar harga tiket transportasi udara lebih terjangkau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan.
Ia menambahkan bahwa seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, dapat melibatkan konsumen, baik yang diwakili melalui BPKN atau pun LSM lainnya terkaiti Kebijakan Tarif Batas Bawah dan Batas Atas (TBBTBA) ini.
Tarif angkutan udara turut memberikan andil terhadap inflasi pada Maret 2019 sebesar 0,03 persen dalam kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Baca juga: Sepanjang Januari, 730 Penerbangan Dibatalkan di Bandara Pekanbaru
Baca juga: Asita: Kemenhub Harus Realistis Soal Tarif Pesawat
Berita Lainnya
Menteri LH: Indonesia berkomitmen capai target iklim tidak tergantung bantuan
15 November 2024 12:09 WIB
Laga Grup C Indonesia lawan Jepang, Polda Metro kerahkan 2.500 personel
15 November 2024 11:53 WIB
Sejumlah lokasi di Marunda terdampak banjir rob
15 November 2024 11:45 WIB
Nicholas Saputra hingga Marsha Timothy siap bintangi film drama Tukar Takdir
15 November 2024 11:20 WIB
Indonesia kantongi pendanaan hijau Rp20,15 triliun untuk sektor kelistrikan
15 November 2024 11:05 WIB
Jorge Martin mengaku gugup jelang putaran final perebutan gelar juara dunia 2024
15 November 2024 10:56 WIB
Manfaat mengonsumsi daging nabati untuk kesehatan tubuh
15 November 2024 10:44 WIB
Komite Khusus PBB sebut tindakan Israel di Jalur Gaza adalah genosida
15 November 2024 10:39 WIB