BBKSDA Siapkan Dua Strategi Selamatkan Gajah Rohul

id bbksda siapkan, dua strategi, selamatkan gajah rohul

Pekanbaru, 24/9 (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau menyiapkan dua strategi untuk menyelamatkan gajah liar yang tersisa di kantong gajah Pemenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

"Kami menyiapkan dua opsi, yakni relokasi dan menempatkan gajah jantan agar gajah yang tersisa bisa terus berkembang biak," kata Kepala BBKSDA Riau Trisnu Danisworo kepada ANTARA di Pekanbaru, Jumat.

Trisnu mengatakan hal itu terkait permohonan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang meminta Kementerian Kehutanan merelokasi gajah yang tersisa di kantong Pemenuhan untuk menghentikan konflik gajah dan manusia di daerah itu.

Menurut dia, jumlah gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang di kantong gajah Pemenuhan kini diperkirakan tinggal 4-5 ekor dari sebelumnya mencapai sekitar 10 ekor.

"Gajah yang tersisa semuanya betina. Jaki kami juga memikirkan opsi menempatkan seekor gajah jantan di tempat itu agar mereka dapat berkembang biak dan tak perlu relokasi," katanya.

Menurut dia, relokasi gajah dari Rohul bisa saja dimungkinkan karena kantong gajah Pemenuhan bukan kawasan konservasi. Namun,pihaknya sangat berhati-hati sebelum memutuskan pilihan relokasi karena hal itu sangat berbahaya tanpa ada perencanaan yang matang.

Selain keputusan relokasi merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, relokasi gajah juga membutuhkan biaya yang sangat besar dan penentuan lokasi baru untuk satwa bongsor itu harus tepat.

"Jangan sampai relokasi gajah hanya memindahkan masalah ke tempat lain," ujarnya.

Menurut dia, gajah tersebut tak mungkin dipindahkan ke daerah di Rohul karena tiga kantong gajah yang sebelumnya ada di sana juga telah rusak. Tiga kantong gajah itu antara lain di Kuntu, Siabu, dan Rambah Hilir.

"Kemungkinan bisa direlokasi ke kawasan perluasan Taman Nasional Tesso Nilo, tapi kawasan itu juga masih penuh dengan perambahan," ujarnya.

Prosedur relokasi gajah juga harus dipastikan keamanannya agar satwa dilindungi itu tidak tersiksa dan stres. Hal itu agar tak terjadi lagi peristiwa relokasi 10 gajah liar oleh BBKSDA Riau dari Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja pada tahun 2007, yang salah prosedur dan seakan malah jadi ajang penyiksaan bagi mamalia besar itu.

Pemerintah Kabupaten Rohul meminta Kementerian Kehutanan untuk memindahkan gajah dari kantong gajah Pemenuhan karena keberadaan gajah makin terjepit dengan makin luasnya pembangunan kebun kelapa sawit di daerah itu.

Di daerah itu sedikitnya terdapat delapan perusahaan sawit besar, sedangkan hutan yang tersisa sangat sempit.

Akibatnya, ruang gerak gajah makin sempit dan sering merusak perkebunan sawit dan karet milik warga hingga mencapai ratusan hektare.