Rengat, 22/9 (ANTARA)- Kepala Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Abdul Kadir mengatakan, pihaknya sudah menetapkan biaya domestik bagi calon haji dari Rengat menuju embarkasi Batam sebesar Rp3,69 juta.
"Biaya tersebut digunakan untuk ongkos perjalanan calon haji dari Rengat menuju Batam. Dari Rengat ke Pekanbaru menggunakan bus, kemudian dilanjutkan ke Batam dengan menaiki pesawat carteran," katanya di Rengat, Riau, Rabu.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menjelaskan tentang hal itu kepada calon jemaah. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya juga mempersilahkan calon haji yang ingin berangkat sendiri ke Batam.
"Namun dengan catatan, harus membuat pernyataan terlebih dahulu," kata dia.
Tingginya biaya domestik itu, sempat dikeluhkan Masnur, salah seorang calon haji asal Inhu.
"Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp3,69 juta. Padahal, kalau berangkat sendiri tidak sampai sebanyak itu, paling hanya habis sebesar Rp600 ribu," ujarnya.
Ia menambahkan, seharusnya dengan menggunakan pesawat carteran, biaya yang dikeluarkan akan menjadi lebih murah.
Masnur mengharapkan pihak Kementerian Agama tidak mencari atau memanfaatkan kesempatan untuk mengambil untung dalam hal ini.
Kepala Bidang Haji, Wakaf dan Umrah Kementerian Agama Riau, A Jalaludin, mengatakan penetapan biaya domestik jangan sampai memberatkan calon haji.
"Jangan sampai memberatkan, bahkan sedapat mungkin harus meringankan biaya yang harus dikeluarkan para calon haji," ucapnya menambahkan.
Berita Lainnya
Garuda Indonesia siapkan 14 pesawat berbadan lebar angkut jamaah haji 2024
08 May 2024 15:03 WIB
Menag Yaqut Cholil imbau para calon jamaah haji siapkan kebugaran fisik
08 May 2024 13:42 WIB
408 calon haji Bengkalis cek kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci
07 May 2024 19:19 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Alami peningkatan, 108 calon haji PTPN IV Regional III ikuti Tepung Tawar
07 May 2024 8:08 WIB
Shalat Jumat perdana di Masjid Al Hidayah Pekanbaru
03 May 2024 19:12 WIB
Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya dianggap tidak sah
30 April 2024 15:42 WIB
Bandara Adi Soemarmo layani haji meski tak jadi bandara internasional
29 April 2024 11:07 WIB