Wow, poduksi mi berformalin di Pekanbaru capai 960 kilogram setiap hari

id Mi formalin, Pekanbaru, Riau, BBPOM PEKANBARU, Kuliner,Kuliner riau,Harga mi ,Xiaomi,Berita riqu terkini,Berita hari ini,Berita riau terbaru,Berita ri

Wow, poduksi mi berformalin di Pekanbaru capai 960 kilogram setiap hari

Mi berformalin yang disita petugas. (foto antarariau/Anggi R/19.)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru menyatakan pabrik mi rumahan yang digerebek petugas diduga menggunakan campuran formalin memproduksi hingga 960 kilogram dalam sehari.

"Produksi sehari sekitar 960 kilogram," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri di Pekanbaru, Selasa.

Estimasi itu didasarkan keterangan pemilik pabrik mi rumahan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR kepada petugas.

Dalam satu hari, katanya, pabrik tersebut menghabiskan 20 karung terigu dengan berat 25 kilogram, selain bahan-bahan campuran lainnya.

Baca juga: Balai BPOM Pekanbaru sita 150 Kilogram mi berformalin

Dengan produksi sebesar itu, katanya, tersangka meraup omzet hingga Rp5 juta per hari.

Kashuri juga menjelaskan jika seluruh produksi mi berformalin tersebut diedarkan di Kota Pekanbaru, melalui pasar tradisional. Salah satunya adalah pasar rakyat terbesar di kota itu, Pasar Pagi Arengka.

Sementara itu, tersangka AR menjalankan usaha jahatnya tersebut pada malam hari, kemudian mengirim ke pasar pada dini hari. Modus itu dilakukan tersangka untuk menghindari petugas.

Saat ini, dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, termasuk mendalami berapa lama pabrik itu beroperasi serta asal usul formalin yang digunakan tersangka.

Lebih jauh, dia menjelaskan jika AR sendiri sebelumnya pernah terendus jajaran BBPOM Pekanbaru dalam kejahatan yang sama pada 2015 silam. Namun, AR berhasil lolos dan kembali menjalankan bisnis mi formalin di tempat lainnya.

"Pelakunya sudah pernah kita razia pada 2015, kemudian melarikan diri. Dan semalam kita temukan lagi di tempat lain," jelasnya.

Saat ini, BBPOM Pekanbaru telah menyerahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Tersangka AR juga ditahan oleh Polda Riau.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan, pasal 136 huruf B. "Ancaman pidana 5 tahun penjara, denda sekitar Rp10 miliar," tuturnya.

Baca juga: BBPOM Pastikan Minuman "Torpedo" Aman Sesuai Anjuran

Baca juga: Balita di Meranti Positif Narkoba Usai Konsumsi Permen, Ini Tanggapan BBPOM