Pekanbaru, 17/8 (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Riau menghapus uji kir tembak, yang sebelumnya marak terjadi di tempat pengujian kendaraan bermotor pada sejumlah daerah di provinsi itu, dengan mengharuskan kendaraan yang diuji datang ke tempat pengujian.
"Secara berlahan, kita mulai menghilangkan kebiasaan uji kir tembak yang sebelumnya praktek itu marak terjadi di tempat pengujian kendaraan bermotor," ujar Kabid Perhubungan Darat Dishub Riau, Indra Satria Lubis, di Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya, kebijakan itu mulai diberlakukan pada awal tahun 2010 menyusul dikeluarkannya surat edaran Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang mengharuskan setiap pengujian angkutan umum dan angkutan barang harus datang langsung ke tempat pengujian.
Pengujian kendaraan bermotor atau yang sering juga disebut uji kir merupakan serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa bagian-bagian dari suatu kendaraan baik angkutan umum atau barang sebagai persyaratan teknis kondisi laik jalan.
Konsekuensi dari surat edaran gubernur itu juga mengharuskan Dishub Riau menutup dua tempat pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar karena tidak memiliki alat pengujian sesuai standar yang diberlakukan.
Kedua lokasi pengujian yang ditutup itu masing-masing berada di Kubang dan Petapahan, sehingga Kampar saat ini hanya memiliki satu tempat pengujian kendaraan bermotor yang terdapat di ibu kota kabupaten yakni Bangkinang.
Sedangkan jumlah tempat pengujian kendaraan bermotor di Riau total berjumlah 11 unit dari 12 kabupaten/kota yang ada di provinsi itu, minus Kabupaten Kepulauan Meranti yang baru dimekarkan pada tahun 2009 dari kabupaten induk Bengkalis.
"Dengan surat edaran gubernur itu dan sesuai aturan yang ada, maka angkutan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan dimensi tidak bisa diuji," tegasnya.
Sebagian besar angkutan umum dan barang yang beroperasi di Riau didominasi oleh truk-truk pengangkut tandan buah segar kelapa sawit, truk tangki pengangkut minyak sawit mentah (CPO), truk batu bara dan bahan material bangunan.
Pjs Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Riau, Nasir, menyatakan, dukungan terhadap kebijakan penghapusan uji kir tembak yang mulai diterapkan sejumlah pemerintah kabupaten/kota sejak beberapa bulan terakhir.
"Sesuai aturan kalau mau lurus dan kerja baik, maka tidak ada kir tembak itu. Masalahnya apakah kebijakan itu benar-benar dijalankan petugas di lapangan, jangan pula nanti terdapat oknum memperaktekkan uji kir tembak itu dengan sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Berita Lainnya
Dishub: 109.544 kendaraan telah kembali ke Jakarta di H+5 Lebaran
16 April 2024 12:35 WIB
Dishub DKI optimis kendaraan berbasis listrik dapat atasi masalah polusi udara
20 February 2024 14:45 WIB
Dishub DKI kaji rekayasa lalu lintas saat pelaksanaan kampanye akbar Prabowo di GBK
07 February 2024 15:47 WIB
Dinas Perhubungan DKI sebut pungutan di Stasiun Cakung merupakan retribusi
01 February 2024 15:49 WIB
1.000 personel Dishub DKI disiagakan untuk atur lalu lintas pada malam Tahun Baru 2024
29 December 2023 14:26 WIB
Dishub Lampung: Delaying system atau sistem tunda untuk cegah penumpukan di Bakauheni
08 December 2023 13:29 WIB
Dishub: Penggunaan klakson telolet dilarang sebab ganggu ketertiban dan keamanan
05 August 2023 10:59 WIB
Dishub Riau petakan 30 titik daerah rawan kecelakaan mudik lebaran
08 April 2023 14:21 WIB