Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau meminta dukungan Polda Riau dan jajarannya dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat dan penindakan hukum jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran peggunaan zakat.
"Sesuai Peraturan BAZNAS, tercatat tujuh aturan yang sudah masuk hukum positif, sehingga jika ditemukan penyimpangan, maka untuk penindakannya akan menjadi kewenangan kepolisian setempat," kata Ketua BAZNAS Riau, H. Yurnal Edward di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, kebijakan ini ditempuh sekaligus menampik isu bahwa Baznas terkesan tidak mau membantu, jika ada temuan atau pelanggaran penggunaan zakat.
Ia menjelaskan, BAZNAS Riau membutuhkan dukungan dari segenap mitra Baznas agar dapat memberikan solusi yang kongkrit dalam mendukung kesadaran masyarakat serta niat dan tugas pokok badan ini yang perlu dijelaskan pada masyarakat.
"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka keberadaan BAZNAS juga mengubah para penerima zakat (Mustahiq) menjadi pemberi zakat (Muzakki)," ujarnya.
Dalam rangka mengoptimalkan perolehan zakat, maka jajaran BAZNAS Riau kini terus menggiatkan sosialisasi terkiat lima program badan pengumpul zakat tersebut ke Polda Riau.
"Ke lima program BAZNAS Riau itu adalah Riau Cerdas, Riau Dakwah, Riau Sehat, Riau Makmur, dan Riau Peduli, lebih bertujuan mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkup Polda Riau," jelasnya
Yurnal Edward menyebutkan, sekarang sejumlah komunitas juga melakukan pengumpulan zakat, sehingga keadaan ini sudah fiskal, dan hampir semua mesjid sudah diharuskan menyediakan unit pengumpul zakatnya (UPZ) sehingga sosialisasi zakat perlu terus digencarkan.
Ia mengatakan, sosialisasi dan edukasi zakat harus digencarkan pada semua lini termasuk jajaran Polda Riau, pada sejumlah Polres dan Polsek tentunya.
"Sebelumnya BAZNAS Riau sudah mensosialisasikan program tersebut pada sejumlah kabupaten, seperti di Kuansing dan Pelalawan, termasuk beberapa dinas dan instansi agar UPZ ini bisa dibentuk dan diterapkan di tempat masing-masing," terangnya.
Baca juga: Baznas Riau Alokasikan Rp360 Juta Untuk Bedah Rumah
Kapolda Riau, Brigjen Pol. Drs. Widodo Prihastopo menyambut baik kebijakan tersebut dan selanjutnya memberikan arahan guna mengoptimalkan sosialisasi program aturan berzakat tersebut di Riau.
"Meskipun dalam aturan agama berzakat itu hukumnya wajib, namun masyarakat ada yang beranggapan bukan sebuah kewajiban, maka pemahaman dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan," katanya.
Baca juga: Baznas Pekanbaru Salurkan Zakat Rp200 Juta pada 181 Mustahik
Berita Lainnya
Kemenkumham RI salurkan zakat fitrah senilai Rp1,42 miliar melalui Baznas
08 April 2024 12:37 WIB
RS Awal Bros Pekanbaru serahkan zakat mal Rp750 juta ke Baznas Riau
03 April 2024 20:17 WIB
UPZ Baznas Semen Padang bangunkan rumah baru untuk janda tiga anak di Batu Gadang
05 March 2024 14:55 WIB
Baznas Provinsi Riau terima penghargaan Baznas Award 2024
29 February 2024 20:59 WIB
103 Mustahik Baznas Dumai ikuti Diksar Satpam
21 February 2024 16:06 WIB
Batok kepala pemuda Pekanbaru ini harus dipasang ulang
23 January 2024 9:18 WIB
Selama tahun 2023, UPZ Baznas Semen Padang salurkan zakat karyawan Rp7,1 M
19 January 2024 11:59 WIB
UPZ BAZNAS Semen Padang raih tiga penghargaan UPZ Awards 2023
07 December 2023 11:28 WIB