Antisipasi kecurangan, Baznas Riau minta dukungan Polda

id baznas, zakat

Antisipasi kecurangan, Baznas Riau minta dukungan Polda

Baznas Siak Upayakan Kesadaran Saling Berbagi Melalui "Gemar Zakat" (Nella Marn)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau meminta dukungan Polda Riau dan jajarannya dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat dan penindakan hukum jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran peggunaan zakat.

"Sesuai Peraturan BAZNAS, tercatat tujuh aturan yang sudah masuk hukum positif, sehingga jika ditemukan penyimpangan, maka untuk penindakannya akan menjadi kewenangan kepolisian setempat," kata Ketua BAZNAS Riau, H. Yurnal Edward di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, kebijakan ini ditempuh sekaligus menampik isu bahwa Baznas terkesan tidak mau membantu, jika ada temuan atau pelanggaran penggunaan zakat.

Ia menjelaskan, BAZNAS Riau membutuhkan dukungan dari segenap mitra Baznas agar dapat memberikan solusi yang kongkrit dalam mendukung kesadaran masyarakat serta niat dan tugas pokok badan ini yang perlu dijelaskan pada masyarakat.

"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka keberadaan BAZNAS juga mengubah para penerima zakat (Mustahiq) menjadi pemberi zakat (Muzakki)," ujarnya.

Dalam rangka mengoptimalkan perolehan zakat, maka jajaran BAZNAS Riau kini terus menggiatkan sosialisasi terkiat lima program badan pengumpul zakat tersebut ke Polda Riau.

"Ke lima program BAZNAS Riau itu adalah Riau Cerdas, Riau Dakwah, Riau Sehat, Riau Makmur, dan Riau Peduli, lebih bertujuan mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkup Polda Riau," jelasnya

Yurnal Edward menyebutkan, sekarang sejumlah komunitas juga melakukan pengumpulan zakat, sehingga keadaan ini sudah fiskal, dan hampir semua mesjid sudah diharuskan menyediakan unit pengumpul zakatnya (UPZ) sehingga sosialisasi zakat perlu terus digencarkan.

Ia mengatakan, sosialisasi dan edukasi zakat harus digencarkan pada semua lini termasuk jajaran Polda Riau, pada sejumlah Polres dan Polsek tentunya.

"Sebelumnya BAZNAS Riau sudah mensosialisasikan program tersebut pada sejumlah kabupaten, seperti di Kuansing dan Pelalawan, termasuk beberapa dinas dan instansi agar UPZ ini bisa dibentuk dan diterapkan di tempat masing-masing," terangnya.

Baca juga: Baznas Riau Alokasikan Rp360 Juta Untuk Bedah Rumah

Kapolda Riau, Brigjen Pol. Drs. Widodo Prihastopo menyambut baik kebijakan tersebut dan selanjutnya memberikan arahan guna mengoptimalkan sosialisasi program aturan berzakat tersebut di Riau.

"Meskipun dalam aturan agama berzakat itu hukumnya wajib, namun masyarakat ada yang beranggapan bukan sebuah kewajiban, maka pemahaman dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan," katanya.

Baca juga: Baznas Pekanbaru Salurkan Zakat Rp200 Juta pada 181 Mustahik