Pekanbaru (Antaranews Riau) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau meminta dukungan Polda Riau dan jajarannya dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat dan penindakan hukum jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran peggunaan zakat.
"Sesuai Peraturan BAZNAS, tercatat tujuh aturan yang sudah masuk hukum positif, sehingga jika ditemukan penyimpangan, maka untuk penindakannya akan menjadi kewenangan kepolisian setempat," kata Ketua BAZNAS Riau, H. Yurnal Edward di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, kebijakan ini ditempuh sekaligus menampik isu bahwa Baznas terkesan tidak mau membantu, jika ada temuan atau pelanggaran penggunaan zakat.
Ia menjelaskan, BAZNAS Riau membutuhkan dukungan dari segenap mitra Baznas agar dapat memberikan solusi yang kongkrit dalam mendukung kesadaran masyarakat serta niat dan tugas pokok badan ini yang perlu dijelaskan pada masyarakat.
"Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka keberadaan BAZNAS juga mengubah para penerima zakat (Mustahiq) menjadi pemberi zakat (Muzakki)," ujarnya.
Dalam rangka mengoptimalkan perolehan zakat, maka jajaran BAZNAS Riau kini terus menggiatkan sosialisasi terkiat lima program badan pengumpul zakat tersebut ke Polda Riau.
"Ke lima program BAZNAS Riau itu adalah Riau Cerdas, Riau Dakwah, Riau Sehat, Riau Makmur, dan Riau Peduli, lebih bertujuan mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lingkup Polda Riau," jelasnya
Yurnal Edward menyebutkan, sekarang sejumlah komunitas juga melakukan pengumpulan zakat, sehingga keadaan ini sudah fiskal, dan hampir semua mesjid sudah diharuskan menyediakan unit pengumpul zakatnya (UPZ) sehingga sosialisasi zakat perlu terus digencarkan.
Ia mengatakan, sosialisasi dan edukasi zakat harus digencarkan pada semua lini termasuk jajaran Polda Riau, pada sejumlah Polres dan Polsek tentunya.
"Sebelumnya BAZNAS Riau sudah mensosialisasikan program tersebut pada sejumlah kabupaten, seperti di Kuansing dan Pelalawan, termasuk beberapa dinas dan instansi agar UPZ ini bisa dibentuk dan diterapkan di tempat masing-masing," terangnya.
Baca juga: Baznas Riau Alokasikan Rp360 Juta Untuk Bedah Rumah
Kapolda Riau, Brigjen Pol. Drs. Widodo Prihastopo menyambut baik kebijakan tersebut dan selanjutnya memberikan arahan guna mengoptimalkan sosialisasi program aturan berzakat tersebut di Riau.
"Meskipun dalam aturan agama berzakat itu hukumnya wajib, namun masyarakat ada yang beranggapan bukan sebuah kewajiban, maka pemahaman dan kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan," katanya.
Baca juga: Baznas Pekanbaru Salurkan Zakat Rp200 Juta pada 181 Mustahik
Berita Lainnya
BAZNAS Riau bersama TNI-AU Roesmin bangun rumah bagi keluarga miskin
16 November 2024 19:48 WIB
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Lembaga Zakat Nigeria belajar tentang pengelolaan zakat Indonesia lewat Baznas
05 November 2024 14:38 WIB
BAZNAS Riau alokasikan Rp800 ribu untuk seragam sekolah gratis
25 October 2024 20:27 WIB
Baznas bagikan bantuan bagi 717 mustahik pada HUT Siak ke-25
13 October 2024 6:41 WIB
Baznas Jateng salurkan bantuan perbaikan rumah senilai Rp2,98 miliar
10 October 2024 16:50 WIB
Mitra pendukung payroll system, BRK Syariah terima penghargaan dari Baznas Riau
03 October 2024 16:28 WIB