Penerimaan negara 2018 sektor EBTKE yang membanggakan

id penerimaan EBTKE,sektor energi baru,Pemerintah genjot penerimaan EBTKE

Penerimaan negara 2018 sektor EBTKE yang membanggakan

Penerimaan negara 2018 sektor EBTKE yang membanggakan (Antaranews)

Jakarta (Antaranews Riau) - Sektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) mulai digenjot pemerintah untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain.

Selain itu, demi mengurangi ketergantungan kepada energi fosil, berbagai hal mulai dibuat inovasinya.

Apa saja capaian EBTKE pada 2018? Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana telah menyampaikan capaian kinerja subsektor EBTKE itu hingga akhir tahun 2018 dan outlook subsektor EBTKE pada tahun 2019.

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor EBTKE mencapai Rp2,280 triliun atau 326 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp700 miliar.

"Target PNBP yang telah ditetapkan pada APBN tahun 2018 sebesar Rp700 miliar, tapi alhamdulillah PNBP yang telah dicapai di tahun 2018 tidak kurang dari Rp2,28 triliun. Ini cukup membanggakan," katanya.

Untuk selanjutnya (tahun 2019) target yang diketok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ada kenaikan Rp180 miliar (menjadi Rp880 miliar).

Lebih dari 90 persen anggaran yang dimiliki Ditjen EBTKE pada tahun 2018 untuk kepentingan masyarakat, yakni pembangunan infrastruktur EBT.

Sebesar 95 persen dari anggaran tahun 2018 yang mencapai Rp1,72 triliun, ucap dia, untuk rakyat dalam bentuk Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), penyediaan listrik off grid di daerah yang masih terisolasi, pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berbasis tenaga surya, dan pemanfaatan bioenergi.

Salah satu program untuk rakyat adalah pembagian LTSHE kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Pada tahun 2018, Ditjen EBTKE telah membagikan 172.996 unit LTSHE di 16 provinsi. Jumlah tersebut, apabila ditambahkan dengan 79.556 unit LTSHE yang didistribusikan pada tahun 2017, telah melistriki total 2.828 desa. Untuk tahun 2019, target LTSHE yang dibagikan 98.481 unit.

Selain itu, hingga akhir tahun 2018, kapasitas pembangkit EBT terus meningkat. Kapasitas terpasang pembangkit panas bumi telah mencapai 1.948,5 Megawatt (MW), tambahan 140 MW adalah dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha 1 (30 MW) dan PLTP Sarulla (110 MW).

Untuk PLTS dan PLTMH, pada akhir tahun 2018 mencapai 331,8 MW. Di samping itu, telah beroperasi pula PLTB Sidrap dengan kapasitas 75 MW dan PLTB Jeneponto sebesar 72 MW siap beroperasi.

Untuk kapasitas terpasang pembangkit bioenergi telah mencapai 1.858,5 MW, terdiri atas PLT Biomassa, Biogas, PLT Sampah, dan Biofuel.

Rida juga mengungkapkan bahwa penurunan emisi CO2 melebihi target dengan realisasi sebesar 43,8 juta ton dan penghematan energi 2015 sampai dengan 2018 mencapai 31.011 GWH atau setara dengan Rp31,8 triliun.

Tak ketinggalan, lima regulasi dan sembilan perizinan dicabut, serta 10 Peraturan Menteri ESDM dihasilkan guna memudahkan investasi subsektor EBTKE.

Outlook 2019

Untuk outlook 2019, subsektor EBTKE menargetkan peningkatan peran pentingnya dalam PNBP nasional dengan target capaian PNBP sebesar Rp0,88 triliun.

Ditjen EBTKE juga akan berupaya meningkatkan kemampuan pasokan energi untuk domestik melalui peningkatan target produksi uap panas bumi sebesar 103,8 juta ton, biofuel sebesar 7,37 juta KL.

Selanjutnya terkait dengan peningkatan efisiensi pemakaian dan pengelolaan energi, pihaknya menargetkan intensitas energi primer 425 SBM/miliar rupiah dan penurunan emisi CO2 sebesar 48,8 juta ton pada tahun 2019.

Pada tahun 2019, pemerintah masih konsisten meningkatkan pengembangan berbagai sumber energi dalam rangka diversifikasi energi, salah satunya melalu pemanfaatan BBN pada BBM PSO.

"Targetnya 20 persen usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum menggunakan BBN pada BBM-nya. Demikian juga untuk non-PSO, 20 persen juga kami targetkan untuk transportasi, industri, komersial, dan pembangkit listrik," katanya.

Bauran Energi

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Pengembangan dan pemanfaatan EBT dilakukan dengan pemerintah melalui keekonomian dan keterjangkauan.

"Untuk energi baru terbarukan, komitmen pemerintah di COP 21 di Paris itu 23 persen menggunakan energi baru terbarukkan (EBT) di tahun 2025. Komitmen ini tetap kita pertahankan dan akan kita laksanakan," ujar dia.

Komitmen pemanfaatan EBT itu meliputi dua sektor yang terbesar, yaitu kelistrikan dan transportasi.

Di sektor kelistrikan, hingga saat ini telah mencapai sekitar 13 persen. Dalam dua hingga tiga tahun ke depan diperkirakan akan naik menjadi 16 sampai 17 persen.

Pembangkit-pembangkit listrik tenaga air yang besar-besar dalam dua hingga tiga tahun mendatang, disebut dia, akan tumbuh banyak dan selesai, ditambah lagi dengan panas bumi, pembangkit listrik tenaga surya, bayu (angin), dan biomasa.

Dari sisi transportasi, pemanfaatan EBT adalah dengan penggunaan campuran biodiesel sebanyak 20 persen (B20) dalam BBM jenis minyak solar.

"Untuk transportasi, untuk mesin yang menggunakan solar, sekarang semua menggunakan B20, termasuk industri juga," tambah Jonan.

Kapasitas pembangkit EBT terus meningkat hingga akhir tahun 2018. Kapasitas terpasang pembangkit panas bumi telah mencapai 1.948,5 MW.

Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), pada akhir tahun 2018 mencapai 331,8 MW.

Di samping itu, telah beroperasi pula PLTB Sidrap dengan kapasitas 75 MW dan PLTB Jeneponto sebesar 72 MW siap beroperasi.

Untuk kapasitas terpasang pembangkit bioenergi telah mencapai 1.858,5 MW, terdiri atas PLT Biomassa, Biogas, PLT Sampah, dan Biofuel.

Pemerintah melakukan berbagai terobosan agar pemanfaatan EBT meningkat, antara lain menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bagi Konsumen PLN.

Kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2019 itu menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam implementasi pemanfaatan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh konsumen PT PLN (Persero).

Partisipasi masyarakat untuk meningkatkan pemanfaatan EBT juga dapat dilakukan dengan dengan memasang PLTS roof top di rumahnya masing-masing.

Dengan pemasangan PLTS yang makin banyak di rumah warga, diharapkan meningkatkan komposisi bauran energi nasional.

Baca juga: BRK Luncurkan Layanan Setoran Penerimaan Negara