Pekanbaru (Antarariau.com) - Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sempat dihadang puluhan orang yang menentang operasi penertiban Hutan Desa Pemendah di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
"Ada sekitar 50 orang yang menghadang tim kami. Mereka menggunakan tiga mobil, satu diantaranya damtruk berisi 30 orang dan mengatasnamakan sebuah organisasi ," kata Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Gakkum KLHK, Eduard Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Senin.
Eduard mengatakan kejadian penghadangan itu terjadi pada Sabtu (20/10) saat 25 petugas Gakkum KLHK melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas perambahan Huta Desa Pemendah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Puluhan warga yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) tersebut menghadang karena petugas telah menyita dua alat berat dan menangkap empat orang pekerja dari lokasi perambahan hutan desa.
"Mereka ada yang menggunakan mobil dan atribut seragam Ormas loreng warga merah. Ada yang membawa senjata tajam juga. Mereka mengintimidasi dengan menghadang mobil dan menggedor-gedor pintu mobil," ujarnya.
Karena kondisi yang dinilai tidak kondusif, lanjutnya, petugas Gakkum KLHK terpaksa melepaskan tembakan senjata api ke udara. Ia mengatakan itu hanya tembakan peringatan untuk menghalau massa.
"Karena petugas menembak ke udara, mereka bubar tapi ada yang sempat berhasil kita amankan," ujarnya.
Eduard mengatakan salah seorang pelaku penghadangan kini dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera di Pekanbaru untuk dimintai keterangan. Selain itu, empat orang pelaku perambahan juga masih diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah operator alat berat, pembantu operator, dan dua pekerja di pondok yang ada di lokasi perambahan Desa Pemendah.
Ia menjelaskan, kasus perambahan Hutan Desa Pemendah berawal ketika lembaga pengelola hutan desa tersebut mengirimkan surat aduan terkait aktivitas perambahan tersebut langsung ke Menteri LHK Siti Nurbaya. Sebagai tindak lanjutnya, Gakkum KLHK melakukan investigasi dan menemukan perambahan sekitar 400 hektare di hutan desa itu.
"Perambahan benar terjadi karena dilokasi ditemukan pelaku melakukan pembersihan atau land clearing, yang diduga ini untuk membuat kebun kelapa sawit," katanya.
Eduard mengatakan pelaku yang menjadi dalang sebenarnya dalam aktivitas perambahan tersebut masih diselidiki.
***2***
(T.F012)
Berita Lainnya
Gakkum KLHK raih Rp541 miliar dari ganti rugi kerusakan lingkungan dari perusahaan berikut
01 January 2024 20:08 WIB
Perusak Taman Nasional Tesso Nilo divonis 4,5 tahun
07 April 2023 11:49 WIB
55 kasus konflik satwa dan manusia sepanjang 2022, Gakkum LHK adakan Rakor
22 September 2022 17:44 WIB
Nakhoda kapal pengangkut limbah dijerat pasal pidana berlapis
19 January 2022 20:23 WIB
Gakkum KLHK tahan Direktur CV BEA asal Pekanbaru terkait kasus kayu ilegal
15 August 2021 20:27 WIB
Tim Gakkum KLHK tahan penjual tumbuhan kantong semar yang dilindungi ke Taiwan
29 May 2020 10:44 WIB
Seekor orang utan diselamatkan dari perdagangan gelap di Pekanbaru, begini kronologinya
21 March 2020 7:49 WIB
Perusahaan sawit ini wajib bayar biaya pemulihan lingkungan Rp466 M
13 November 2019 23:43 WIB